• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

4 Aspek yang Wajib Dipenuhi Dalam Penggunaan Dana Desa

admin by admin
5 Februari 2022
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
4 Aspek yang Wajib Dipenuhi Dalam Penggunaan Dana Desa

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir, mengatakan, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 harus ditentukan dalam 4 aspek. Hal ini bertujuan agar alokasi dana sesuai dengan dasar hukum Perpres 104/2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Ilyas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 dari regulasi tersebut, penggunaan dana desa diatur, sebagai berikut: program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen; ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen; penanganan dan pencegahan COVID-19 paling sedikit 8 persen; serta program sektor prioritas lainnya sebesar 32 persen.

“Kami sejalan dengan regulasi itu, supaya penggunaan dana desa sesuai target dari Kementerian Desa, ada landasan hukum lainnya juga yang diatur dalam PMK 190 / 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022,” tutur Ilyas, Sabtu (5/2/22).

Lanjutnya, Ilyas menerangkan, penggunaan dana desa yang ditentukan itu bersifat wajib. Salah satunya adalah mengenai program perlindungan sosial berupa BLT.

Apabila kampung tidak melaksanakan BLT sebagai realisasi penggunaan dana desa, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari penyaluran dana desa tahap II di tahun 2023.

“Itu ada aturannya sesuai PMK 190/2021 Pasal 51 dan 53,” katanya.

Untuk diketahui, adapun mengenai kriteria penerima manfaat (KPM) dari BLT dana desa harus memenuhi 6 syarat, diantaranya: dapat dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim di kampung dengan penghasilan Rp. 15.000 / hari, kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, keluarga penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBN ataupun APBD, keluarga miskin yang terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan lainnya, serta rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia. (Yud/Ded)

Previous Post

Kaltim Menjadi IKN, Makmur Sebut Pembangunan Harus Merata

Next Post

Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

admin

admin

Next Post
Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nahkodai DPC Hanura Berau, AW Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Suriansyah dan Percepat Proses PAW DPRD

Nahkodai DPC Hanura Berau, AW Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Suriansyah dan Percepat Proses PAW DPRD

by admin
20 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Berau, Agus Wahyudi (AW) langsung menegaskan komitmennya...

Masuk Tahap Evaluasi Gubernur, Enam Fraksi DPRD Balikpapan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

Masuk Tahap Evaluasi Gubernur, Enam Fraksi DPRD Balikpapan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

by admin
20 Juli 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD...

Jadi Langkah Awal Pembangunan, Disparpora Balikpapan Perjuangkan DED Sirkuit Balap Lamaru Masuk Perubahan APBD 2026

Jadi Langkah Awal Pembangunan, Disparpora Balikpapan Perjuangkan DED Sirkuit Balap Lamaru Masuk Perubahan APBD 2026

by admin
20 Juli 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) mulai mempercepat persiapan pembangunan sirkuit balap...

Enam Fraksi DPRD Sepakat, Raperda Pertanggungjawaban APBD Berau 2025 Resmi Disetujui

Enam Fraksi DPRD Sepakat, Raperda Pertanggungjawaban APBD Berau 2025 Resmi Disetujui

by admin
20 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In