TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir, mengatakan, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 harus ditentukan dalam 4 aspek. Hal ini bertujuan agar alokasi dana sesuai dengan dasar hukum Perpres 104/2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Ilyas menjelaskan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 dari regulasi tersebut, penggunaan dana desa diatur, sebagai berikut: program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen; ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen; penanganan dan pencegahan COVID-19 paling sedikit 8 persen; serta program sektor prioritas lainnya sebesar 32 persen.
“Kami sejalan dengan regulasi itu, supaya penggunaan dana desa sesuai target dari Kementerian Desa, ada landasan hukum lainnya juga yang diatur dalam PMK 190 / 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022,” tutur Ilyas, Sabtu (5/2/22).
Lanjutnya, Ilyas menerangkan, penggunaan dana desa yang ditentukan itu bersifat wajib. Salah satunya adalah mengenai program perlindungan sosial berupa BLT.
Apabila kampung tidak melaksanakan BLT sebagai realisasi penggunaan dana desa, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari penyaluran dana desa tahap II di tahun 2023.
“Itu ada aturannya sesuai PMK 190/2021 Pasal 51 dan 53,” katanya.
Untuk diketahui, adapun mengenai kriteria penerima manfaat (KPM) dari BLT dana desa harus memenuhi 6 syarat, diantaranya: dapat dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim di kampung dengan penghasilan Rp. 15.000 / hari, kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, keluarga penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBN ataupun APBD, keluarga miskin yang terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan lainnya, serta rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia. (Yud/Ded)