TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Selain menghambat pembangunan, ketidakjelasan status wilayah tersebut kini dikhawatirkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat perbatasan.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan lagi sekadar masalah administrasi pemerintahan. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di kawasan sengketa, termasuk terhadap kepastian pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga aktivitas ekonomi.
“Semakin lama persoalan ini berlarut, semakin besar pula dampak yang ditimbulkan. Tidak hanya pembangunan yang terhambat, tetapi juga berpotensi memunculkan gesekan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, kekhawatiran tersebut muncul setelah Pemkab Berau menerima berbagai masukan dari masyarakat di wilayah perbatasan. Bahkan, beberapa waktu lalu dirinya menerima kunjungan Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan Kampung Biatan Ulu untuk membahas perkembangan persoalan tapal batas yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Dalam pertemuan itu, berbagai data dan fakta terkait wilayah sengketa kembali dibahas, mulai dari kondisi geografis hingga catatan sejarah pembentukan kampung yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Berau.
Menurut Gamalis, jejak historis dan dokumen kewilayahan yang dimiliki daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi Berau dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami kembali menelusuri fakta-fakta yang ada, baik dari sisi sejarah maupun kondisi geografis wilayah yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Berau,” katanya.
Ia menyebut, sengketa tapal batas Berau-Kutim sendiri telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa keputusan final. Kondisi tersebut membuat masyarakat di kawasan perbatasan terus berada dalam ketidakpastian.
Karena itu, Pemkab Berau terus mendorong percepatan penyelesaian melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki kewenangan menetapkan batas wilayah.
Selain jalur administratif, Pemkab Berau juga menyiapkan langkah komunikasi politik untuk memperkuat upaya penyelesaian persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah berencana melakukan kunjungan ke Pemprov Kaltim guna membahas perkembangan terbaru sekaligus memperkuat dokumen dan data yang telah disampaikan kepada Kemendagri.
“Kami berharap pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak terus hidup dalam ketidakpastian status wilayah,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





