TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Vitalis Paulus Lette, mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang mengatur besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia mengusulkan alokasi CSR ditetapkan minimal 2 hingga 3 persen dari keuntungan perusahaan sebagai acuan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha di daerah.
Menurut Vitalis, hingga saat ini pengelolaan dana CSR masih belum memiliki sistem pengawasan yang optimal.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan memantau serta mengukur efektivitas program-program CSR yang telah dijalankan perusahaan.
”Saya mengusulkan agar 2 sampai 3 persen dari keuntungan perusahaan dialokasikan untuk CSR, dan dana tersebut disalurkan langsung ke kas daerah agar penggunaannya bisa diatur secara terpusat,” ujar Vitalis.
Ia menilai besaran tersebut cukup proporsional dan tidak akan membebani perusahaan.
Sebaliknya, kebijakan itu justru dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana CSR untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, apabila dana CSR masuk ke kas daerah, seluruh penggunaan anggaran dapat tercatat dengan baik dan lebih mudah diawasi oleh pemerintah maupun DPRD.
Dengan demikian, program yang dijalankan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Vitalis juga menegaskan bahwa usulan tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD akan memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pengawasan serta memastikan kepatuhan perusahaan.
”Selama ini pengelolaannya masih jauh dari pengawasan kita. Kalau sudah diatur dalam Perda dan masuk ke kas daerah, kita bisa memastikan program-program yang dijalankan memang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Politisi tersebut mengakui bahwa gagasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi di kalangan pemangku kepentingan.
Namun, ia menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan sinergi antara program CSR perusahaan dan prioritas pembangunan daerah.
Selain meningkatkan efektivitas program, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menghindari tumpang tindih pelaksanaan CSR yang selama ini berjalan secara terpisah-pisah tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.
”Ini adalah upaya kita agar CSR tidak jalan sendiri-sendiri. Kita ingin ada keseragaman dan kejelasan, sehingga perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sama-sama diuntungkan,” pungkasnya.
Vitalis berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna mewujudkan pengelolaan CSR yang lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau. (Adv)
Editor: Dedy Warseto





