TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Potensi usaha sarang burung walet di Kabupaten Berau dinilai sangat menjanjikan. Namun di balik peluang ekonomi tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi dan belum tercatat secara optimal dalam sistem pendapatan daerah.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau, Nanang Bakran, mengungkapkan pihaknya kini aktif melakukan langkah “jemput bola” untuk menertibkan sekaligus membantu proses perizinan usaha walet, baik di wilayah pesisir maupun daerah hulu Berau.
Menurutnya, selama ini banyak usaha walet yang berjalan tanpa izin bukan karena unsur kesengajaan, melainkan faktor kebiasaan dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
“Yang belum berizin kita bantu prosesnya. Kita tertibkan supaya jelas dan legal,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, karakter usaha walet berbeda dengan peternakan pada umumnya. Burung walet datang dan bersarang secara alami tanpa pola budidaya seperti ayam atau ternak lainnya. Hal inilah yang membuat pendataan produksi kerap tidak akurat.
“Walet ini bukan seperti ayam yang bisa dihitung ekornya. Dia datang sendiri, pergi sendiri. Perhitungannya sulit kalau tidak tertata,” jelasnya.
Selama ini, hasil panen sarang walet langsung diproses dan dijual tanpa melalui pelaporan terstruktur ke pemerintah daerah. Akibatnya, ada potensi ekonomi yang belum tercatat secara maksimal, baik dari sisi perizinan maupun pajak.
Ia menyebut, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menjadi salah satu dasar penertiban. Pasalnya, terdapat aktivitas ekonomi yang menghasilkan namun belum terdokumentasi secara resmi.
“Kalau tidak ada izinnya, tentu dianggap tidak legal. Kita juga tidak bisa menarik kewajiban kalau dasarnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia menyebut, upaya penataan sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu dan terus diperkuat tahun ini. DPMPTSP bersama instansi terkait melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan agar pelaku usaha memahami mekanisme perizinan dan kewajiban pajak.
Dirinya mengakui prosesnya tidak instan, mengingat sebagian pelaku usaha sudah lama beroperasi tanpa sistem administrasi formal. Meski demikian, respons pelaku usaha dinilai cukup positif.
“Pada umumnya mereka menerima dengan baik, karena memang banyak yang belum tahu mekanismenya seperti apa,” katanya.
Nanang menjelaskan, dalam skema yang berjalan, pajak usaha walet dihitung berdasarkan hasil panen. Artinya, kewajiban muncul saat ada produksi yang jelas dan terukur.
Ia menambahkan, klasifikasi usaha walet masuk dalam kategori pemanfaatan kekayaan alam. Karena itu, regulasinya perlu disesuaikan agar tetap melindungi satwa sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kendati demikian, penataan usaha walet tidak hanya dilakukan oleh DPMPTSP. Sejumlah instansi lain juga terlibat dalam proses pendampingan dan pengawasan, guna memastikan usaha berjalan sesuai aturan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dirinya menambahkan, dengan penataan yang lebih rapi, pemerintah daerah berharap potensi usaha walet bisa memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan legal bagi para pelaku usaha.
“Ini usaha yang sangat menjanjikan. Tinggal bagaimana kita tata supaya manfaatnya maksimal untuk daerah dan juga untuk pelaku usahanya,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





