BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial JGS (55) beserta RDS (24) anaknya, setelah sebelumnya diamankan akibat membuat keributan di area bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kaltim.
Tindakan deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan serta penanganan medis terhadap yang bersangkutan.
Mengutip dari Gerbangkaltim.com. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwokohadi Sandra Dewa mengatakan, keputusan deportasi diambil sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pendeportasian terhadap salah satu warga negara Belanda yang sebelumnya diamankan karena membuat keributan di bandara,” ujar Doni, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa itu bermula dari laporan petugas bandara sekitar empat hari lalu terkait adanya seorang penumpang yang bertindak tidak terkendali. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal.
Dalam prosesnya, petugas sempat mengalami kesulitan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, meronta, hingga berteriak histeris. Aparat kepolisian turut membantu meredam situasi agar tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terindikasi mengalami gangguan mental. Selama empat hari penanganan di kantor imigrasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Saat ini kondisinya sudah dinyatakan stabil oleh dokter setelah kami lakukan konsultasi intensif dan pengobatan ke ahli kejiwaan di rumah sakit. Obat yang diberikan juga sesuai,” kata Doni.
Ia menjelaskan, sebelum mendapatkan penanganan medis, perilaku WNA tersebut sempat tidak terkendali, seperti berteriak, bernyanyi, hingga berusaha membuka pakaian. Namun dalam beberapa hari terakhir, kondisinya berangsur membaik.
Meski demikian, Imigrasi tetap memutuskan untuk mendeportasi yang bersangkutan. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban umum, serta kondisi yang bersangkutan.
“Setelah kondisi stabil, kami lakukan proses pendeportasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Doni.
Diketahui, WNA tersebut telah berada di Balikpapan selama kurang lebih dua minggu sebelum diamankan. Kedatangannya disebut dalam rangka kunjungan bersama keluarga.
Imigrasi Balikpapan menegaskan bahwa setiap penanganan terhadap orang asing dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, termasuk dengan memberikan akses penanganan medis. (*/)




