TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polemik kekeruhan air di alur Sungai Segah dan Sungai Kelay kembali menjadi sorotan. Dampaknya tak hanya dirasakan pembudidaya ikan keramba, tetapi juga merembet hingga sektor pelayanan air bersih.
Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Madjid, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang terus berulang tersebut. Ia memberi sinyal akan adanya langkah strategis guna melindungi pelaku usaha mikro perikanan yang menggantungkan hidupnya di bantaran sungai.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama, terutama dengan pihak Syahbandar (KSO) yang memiliki kewenangan atas pengaturan lalu lintas dan alur sungai.
“Otomatis kita harus koordinasi dengan teman-teman Syahbandar. Karena alur sungai ini kan kewenangan beliau. Kita perlu sinkronisasi agar usaha mikro perikanan di sepanjang Sungai Segah dan Kelay ini tetap terlindungi,” ujarnya, Selasa (3/3/26).
Abdul Madjid menekankan pentingnya membangun keseimbangan antara kepentingan industri besar dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Ia berharap setiap aktivitas di sungai dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan.
“Bagaimana kita mengupayakan pihak perusahaan juga enak, pengusaha perikanan yang sifatnya mikro juga enak. Jadi sama-sama membahas solusi supaya tidak terulang lagi, atau minimal meminimalisir dampak,” tegasnya.
Ia juga menyinggung penyelesaian kasus-kasus sebelumnya yang ditempuh melalui jalur musyawarah. Meski nilai kompensasi tidak selalu sesuai tuntutan awal, menurutnya yang terpenting adalah adanya tanggung jawab nyata dari pihak terkait.
“Penyelesaian ini kita dorong lewat itikad baik. Walaupun nilai ganti rugi mungkin tidak memenuhi tuntutan sepenuhnya, yang penting ada tanggung jawab dan sudah ditangani lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini bersama Ketua Komisi II,” jelasnya.
Lebih jauh, Dinas Perikanan membuka opsi penguatan payung hukum melalui usulan Peraturan Daerah (Perda) agar perlindungan pembudidaya memiliki dasar yang lebih kuat. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tetap disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Persoalan kekeruhan sungai rupanya berdampak luas. Selain sektor perikanan, perusahaan daerah air minum juga ikut terdampak akibat meningkatnya biaya pengolahan air baku.
“Teman-teman PDAM mengeluhkan biaya operasional pengolahan air yang semakin besar akibat kekeruhan ini. Jadi, pengaturan alur sungai ini mendesak untuk segera dibenahi,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





