TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Berau mendapat pendampingan untuk memperkuat legalitas produk yang dipasarkan.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Perikanan (Diskan) Berau melalui layanan pendampingan sertifikasi halal dalam kegiatan Pasar Ikan Murah dan Bazar UMKM di Kelurahan Gunung Tabur, Kamis (13/8/2026).
Diskan Berau membuka stan khusus untuk memberikan informasi sekaligus membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi halal. Layanan ini menyasar pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, khususnya skala mikro dan kecil.
Dalam kesempatannya, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan pendampingan diberikan agar pelaku usaha tidak kesulitan memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
Menurutnya, kelengkapan legalitas menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha seiring meningkatnya perkembangan produk olahan hasil perikanan di Berau.
“Pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam sertifikasi halal,” ujar Abdul Majid.
Ia menjelaskan, masih terdapat pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan dokumen yang harus disiapkan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya hadir memberikan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga pemenuhan ketentuan produk yang akan diajukan.
Sertifikasi halal, lanjutnya, bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peredaran produk. Keberadaan sertifikasi juga diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.
Dengan legalitas yang lebih lengkap, produk olahan hasil perikanan lokal diharapkan semakin mudah mendapatkan kepercayaan pasar. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMK untuk memperluas pemasaran produknya.
Abdul Majid menambahkan, pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan produksi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek mutu, keamanan pangan, legalitas, hingga ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pendampingan sertifikasi halal dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha,” katanya.
Ke depan, Diskan Berau berharap semakin banyak produk olahan hasil perikanan lokal yang memiliki legalitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, langkah tersebut kita harapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha masyarakat di sektor perikanan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





