SAMARINDA, PORTALBERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Berau periode 2024–2029 pada Rabu (7/1/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan KPU dalam menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu.
PAW ini terjadi dikarenakan anggota/komisioner KPU Berau sebelumnya tersandung kasus pidana yang membuat dirinya harus kehilangan jabatan sebagai Anggota KPU Berau.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto, mengatakan bahwa pelantikan PAW tersebut merupakan langkah penting untuk melengkapi kembali komposisi komisioner KPU Berau agar dapat bekerja secara optimal. Dengan dilantiknya satu anggota PAW, KPU Berau kini kembali memiliki lima komisioner secara lengkap.
“Ya, pelantikan dilaksanakan di Samarinda. Harapannya, dengan lengkapnya kembali lima komisioner, kinerja KPU Berau semakin maksimal dan semakin solid dalam menjalankan seluruh tahapan dan tugas kelembagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelengkapan komisioner sangat berpengaruh terhadap efektivitas kerja, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang bersifat kolektif kolegial. Menurutnya, soliditas internal menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di daerah.
Sementara itu, PAW Anggota KPU Kabupaten Berau yang baru dilantik, Salesiawati, menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai komisioner. Ia menegaskan akan langsung bekerja dan melanjutkan tugas di divisi hukum dan pengawasan yang sebelumnya belum memiliki pengampu.
“Setelah pelantikan, tentunya saya akan segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPU Kabupaten Berau, khususnya melanjutkan tugas divisi hukum dan pengawasan yang saat ini belum memiliki pengampu,” jelasnya.
Selain fokus pada divisi yang diamanahkan, Saleswati juga menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam berbagai tugas kelembagaan lainnya. Ia menekankan bahwa sifat kerja di KPU tidak hanya terbatas pada divisi masing-masing, melainkan bersifat kolektif kolegial.
“Selain itu, saya juga akan melaksanakan tugas dan kegiatan lain di luar divisi yang saya ampu, karena sifat kelembagaan KPU adalah kolektif kolegial,” terangnya.
Lebih lanjut, Salesiawati menjelaskan bahwa sebelum pelantikan dilaksanakan, dirinya telah melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU RI dan didelegasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan dirinya masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Berau.
“Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar proses selanjutnya hingga pelantikan hari ini,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





