TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Setelah sekian lama menjadi perbincangan, pembayaran hak pensiunan PT Kertas Nusantara (KN) akhirnya menemukan titik terang.
Manajemen perusahaan menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini setelah melalui beberapa kali mediasi.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Sab’an, menyambut baik perkembangan tersebut.
Menurutnya, pertemuan antara pihak pensiunan dan manajemen PT KN telah berlangsung beberapa kali dan semakin mengarah pada penyelesaian.
“Alhamdulillah, pertemuan antara pensiunan PT KN dan manajemen perusahaan sudah beberapa kali terjadi. Dalam mediasi terakhir, sudah ada indikasi menuju keputusan akhir,” ujarnya kepada Portal Berau, Selasa (4/3/2025).
Meski hingga kini pembayaran hak pensiunan belum sepenuhnya tuntas, Sab’an menilai langkah manajemen perusahaan dalam menghadiri mediasi terakhir menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kehadiran direktur dalam pertemuan ini merupakan permintaan para pensiunan. Ini menandakan ada keseriusan dari pihak manajemen,” tambahnya.
Sab’an optimistis permasalahan ini akan segera menemui solusi. Namun, tantangan yang dihadapi adalah kondisi PT KN yang belum beroperasi sepenuhnya. Sementara di sisi lain, para pensiunan terus menuntut hak mereka.
“Diperlukan pemahaman dari kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Hasil mediasi terakhir juga akan disampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk diputuskan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika pihak manajemen tidak dapat menyelesaikan persoalan ini, maka seharusnya mereka menyampaikan langsung kepada pemilik perusahaan.
Namun, hingga kini direksi masih menahan langkah tersebut karena perusahaan masih dalam tahap persiapan menuju operasional penuh.
“Harapan kami, penyelesaian ini dapat dilakukan dengan prinsip win-win solution atau secara kekeluargaan agar kedua pihak mendapatkan haknya secara adil,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim