TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah dibuka mulai hari ini, Senin 26 Juni hingga 1 Juli 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Dahry di ruang kerjanya.
Dahry mengatakan, dirinya meminta pihak sekolah untuk membuka pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan edaran kalender pendidikan yang telah dikeluarkan Disdik Berau.
“Laksanakan sesuai instruksi yang kami keluarkan. Tidak boleh ada yang membuka lebih awal dan menutup pendaftaran lebih awal juga. Kami khawatir nantinya akan menimbulkan polemik,” ungkap Dahry.
“Apabila sekolah membuka lebih awal tetap harus menerima semua pendaftaran yang masuk. Nanti baru disortir pada saat berakhirnya penutupan,” tambahnya.
Lanjutnya, ia menginginkan kedepannya tidak ada lagi anak-anak yang tidak diterima dengan alasan formulir pendaftarannya sudah habis. Padahal anak-anak yang berada di sekitar sekolah belum diterima, karena yang jauh sudah mengambil formulir lebih dulu. Okeh sebab itu, pihaknya akan memastikan semua anak yang mau masuk SD dan SMP dapat terserap maksimal dengan sistem zonasi.
“Kalau sekolah terdekat memang penuh, bisa dialihkan ke sekolah terdekat lainnya tidak masalah,” tuturnya.
Dahry menjelaskan, ada empat jalur PPDB yang dibuka, yakni zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisi dalam wilayah yang telah ditetapkan. Afirmasi untuk peserta didik yang tidak mampu. Perpindahan tugas orang tua serta jalur prestasi.
Menurutnya, sistem zonasi sangat tepat diterapkan pada saat ini. Sebab, dapat menghilangkan anggapan strata sekolah unggulan ataupun buangan. Sehingga, saat ini semua sekolah statusnya sama.
“Menghilangkan anggapan tersebut di sekolah negeri, kalau swasta tidak masalah,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada sekolah untuk tidak menjadikan Baca Tulis Menghitung sebagai syarat diterima di sekolah. Karena menurut Dahry, itu tidak menjadi persyaratan masuk SD dan yang paling utama ialah pada saat 1 Juli, anak yang mendaftar sudah berusia enam tahun atau lebih.
“Usia anak yang harus menjadi prioritas. Hal lain jangan dijadikan patokan persyaratan,” katanya.
Dahry menyebut, dalam satu kelas maksimal menerima 28 sampai 30 orang peserta didik. Banyaknya murid yang diterima juga berdasarkan kapasitas ruangan yang tersedia. Parameternya yakni kelulusa murid kelas 6. Jika, yang lulus ada 2 kelas maka yang diterima juga sejumlah yang lulus.
Dirinya juga menghimbau kepada orangtua yang anaknya belum diterima disekolah manapun untuk melapor kepada Disdik Berau. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mencarikan solusi terbaik. Sebab, menurutnya tidak boleh ada anak yang layak sekolah tapi justru tidak mendapat bangku pendidikan.
“Segera lapor ke kantor kami, kita akan coba carikan solusinya. Karena semua anak wajib mendapatkan pendidikan,” tandasnya. (Yud/Ded/Adv)