TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati mengakui, pihaknya terkendala kewenangan untuk pengawasan perairan dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau. Karena kendala tersebut, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terhadap aktivitas yang merugikan di perairan.
“Kemarin kami sempat menemukan adanya nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang tidak ramah terhadap lingkungan. Kami hanya melakukan peneguran saja karena pengawasan sudah di ambil pemprov, jadi agak sulit kami bertindak,” ungkap Dahniar, Jumat (23/12/22).
Dirinya menjelaskan, kewenangan pengawasan untuk alur sungai dan perairan hingga 12 mil masuk dalam kewenangan Pemkab Berau. Namun untuk selebihnya sudah menjadi kewenangan pemprov dan pemerintah pusat.
“Hal ini tertuang pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya,” terangnya.
Sementara itu, Dahniar menyebut, terkait dengan pulau-pulau kecil, Kabupaten Berau memiliki 31 pulau. Namun, semua pulau tersebut belum dapat dikelola secara maksimal. Diakuinya, hak tersebut lantaran pengawasan langsung dilakukan oleh pusat dan provinsi. Untuk memaksimalkannya, Dahniar berharap kewenangan saat ini dapat dikaji ulang, minimal harus ada menjalin kerjasama dengan Pemkab Berau.
“Saat ini bukan kewenangan kita, semoga kedepan kita dilibatkan lah,” katanya.
Lanjutnya, seperti pengawasan Pulau Belambangan. Menurutnya, pengawasan dan pengelolaannya perlu dikaji ulang, pihaknya masih fokus mengejar keikutsertaan dalam pengelolaan Pulau Belambangan, meskipun ada banyak pulau lain. Seperti, Manimbora, Bilangan Mataha dan sebagainya.
“Sudah sempat dirapatkan, walaupun hanya internal saja. Karena masih banyak tahapan yang perlu dibahas dan aturan juga pasti berbeda-beda pada setiap pulau,” terangnya.
Untuk tahapan pengelolaan pulau-pulau kecil perlu dimulai dengan pembentukan tim khusus. Begitu pula dengan pengusulan status pengelolaan pulau-pulau kecil, yang sesuai dangan konsep pengelolaan. Yang terpenting saat ini, Pemkab Berau harus bisa ikut andil dalam pengelolaan dulu.
“Kalau pulau-pulau kecil ini kan pasti pengelolaannya juga harus lengkap dengan kajian akademik konsep pengelolaan. Begitu juga dengan wajibnya aturan Perda maupun Perbub yang berhubungan dengan PAD dan retribusi,” tandasnya. (Yud/Ded)