TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Setelah Sosialisasi dibeberapa kampung di Bumi Batiwakkal, Makmur HAPK lanjut melakukan Sosper di Gedung Olahraga Bulutangkis Jalan Tanjung Baru, Kecamatan Sambaliung.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK itu menerangkan sudah sering kali dirinya melakukan Sosper di beberapa kampung di Berau. Dan dirinya menerangkan bahwa manfaat dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat adalah agar bisa memahami tentang adanya hukum yang ada saat ini.
“Sosper ini banyak manfaatnya, salah satunya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum, karena kan saat ini banyak masyarakat yang ‘buta’ akan hukum,” ujarnya
Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Sehingga kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Terkait dengan turun langsung kepalangan untuk mengaplikasikan Perda, Makmur menjelaskan bahwa itu bukan ranahnya.
Untuk mengeksekusi di lapangan itu yakni dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun, kedepan dirinya juga akan mengevaluasi dan meminta laporan selama dirinya melakukan Sosper apakah ada masyarakat yang datang dan meminta bantuan hukum.
“Kita sebatas sosialisasikan saja dan memberikan pemahan terhadap masyarakat bahwa ada payung hukum yang melindunginya, untuk aplikasikan Perda itu adalah Pemkab setempat,” katanya.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan adalah ada oknum yang bisa menakut-nakutkan masyakat tentang keranah hukum.
“Kalau bicara hukum pasti masyarakat yang tidak paham takut, maka dari itu kami gencarkan untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.
Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Sementara itu, Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” singkatnya. (*)