• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
14MeiGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Setelah di Beberapa Kampung, Ketua DPRD Provinsi Kembali Sosper di Kecamatan Sambaliung

admin by admin
22 Mei 2021
in Pemkab Berau
0
Setelah di Beberapa Kampung, Ketua DPRD Provinsi Kembali Sosper di Kecamatan Sambaliung

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Setelah Sosialisasi dibeberapa kampung di Bumi Batiwakkal, Makmur HAPK lanjut melakukan Sosper di Gedung Olahraga Bulutangkis Jalan Tanjung Baru, Kecamatan Sambaliung.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK itu menerangkan sudah sering kali dirinya melakukan Sosper di beberapa kampung di Berau. Dan dirinya menerangkan bahwa manfaat dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat adalah agar bisa memahami tentang adanya hukum yang ada saat ini.

“Sosper ini banyak manfaatnya, salah satunya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum, karena kan saat ini banyak masyarakat yang ‘buta’ akan hukum,” ujarnya

Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

“Kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Sehingga kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Terkait dengan turun langsung kepalangan untuk mengaplikasikan Perda, Makmur menjelaskan bahwa itu bukan ranahnya.

Untuk mengeksekusi di lapangan itu yakni dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun, kedepan dirinya juga akan mengevaluasi dan meminta laporan selama dirinya melakukan Sosper apakah ada masyarakat yang datang dan meminta bantuan hukum.

“Kita sebatas sosialisasikan saja dan memberikan pemahan terhadap masyarakat bahwa ada payung hukum yang melindunginya, untuk aplikasikan Perda itu adalah Pemkab setempat,” katanya.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan adalah ada oknum yang bisa menakut-nakutkan masyakat tentang keranah hukum.

“Kalau bicara hukum pasti masyarakat yang tidak paham takut, maka dari itu kami gencarkan untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.

Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.

Sementara itu, Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga.

“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” singkatnya. (*)

Previous Post

Terkait Pemberitaan Tanggul Yang Jebol, Ini Penjelasan KTT PT RUB..!!!

Next Post

Soal Air yang Terkontaminasi Tambang PT RUB, Ini Penjelasan DLHK Berau…!!!

admin

admin

Next Post
Soal Air yang Terkontaminasi Tambang PT RUB, Ini Penjelasan DLHK Berau…!!!

Soal Air yang Terkontaminasi Tambang PT RUB, Ini Penjelasan DLHK Berau…!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kelurahan Gunung Panjang Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban, Perusahaan Kembali Berkontribusi

Kelurahan Gunung Panjang Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban, Perusahaan Kembali Berkontribusi

by admin
28 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kelurahan Gunung Panjang kembali melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban pada Kamis (28/5/2026). Kegiatan rutin tahunan tersebut...

Pembangunan Jembatan Segah dan Jalan Poros Pegat Bukur didorong Legislatif Jadi Prioritas

Pelabuhan Mantaritip Dinilai Strategis, DPRD Minta Infrastruktur Pendukung Dipercepat

by admin
27 Mei 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mendorong pemerintah daerah untuk memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan...

DPRD Berau Soroti Rapor Merah 9 Perusahaan, Gideon: Jangan Sampai Ada Data yang Tidak Sinkron

DPRD Berau Soroti Rapor Merah 9 Perusahaan, Gideon: Jangan Sampai Ada Data yang Tidak Sinkron

by admin
27 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemberian status Proper Merah kepada sembilan perusahaan di Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari DPRD Berau....

4 Hari Pencarian, Dua Warga Hilang di Hutan Meraang Ditemukan 13 Km dari Pondok dalam Kondisi Hidup

4 Hari Pencarian, Dua Warga Hilang di Hutan Meraang Ditemukan 13 Km dari Pondok dalam Kondisi Hidup

by admin
27 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dua warga yang dilaporkan hilang di hutan Meraang STA 19, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, akhirnya...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In