TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seekor Burung Rangkong jenis Kengkareng Hitam (Anthracoceros Malayanus) milik warga Gang Elang, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur harus disita Petugas BKSDA pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 15.00. Burung tersebut diamankan karena merupakan jenis burung yang dilindungi.
Penyitaan burung tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa ada seorang warga yang memelihara burung yang dilindungi tersebut. saat dikonfirmasi ke kediamannya, benar saja, didalam sebuah sangkar terdapat seekor Burung Rangkong berwarna hitam yang dirawatnya sejak kecil.
“Saya dulu membelinya dari orang dayak pedalaman, masih sangat kecil sekali sampai sekarang ini,” ucap pemilik burung pada awak media.
Sang pemilik sempat enggan untuk menyerahkan burung tersebut ke pihak BKSDA, dengan alasan dirinya sudah memelihara dari kecil, sehingga sangat menyayangi burung tersebut.
Namun, bagaimanapun juga, pihak BKSDA tetap menyita Burung Rangkong tersebut dengan memberikan penjelasan kepada pemilik. Setelah diberikan beberapa penjelasan, akhirnya pemilik burung mengizinkan petugas BKSDA untuk mengevakuasi burung yang dilindungi tersebut.
“Awalnya pemilik tidak rela burungnya kami bawa, namun setelah kami memberikan beberapa penjelasan, akhir dia mengerti, dan mengizinkan kami untuk mengevakuasi Burung Rangkong tersebut,” ucap Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim Dheny Mardiono.
Untuk selanjutnya, burung tersebut akan dikarantina beberapa hari. Lalu kemudian akan dilepaskan kembali ke alam bebas, agar perkembang biakan bisa tetap terjaga, sehingga populasi Burung Rangkong bisa meningkat. (*)