TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal Mw (39) Warga Kecamatan Pulau Derawan pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 15.00 Wita lalu. Mw diamankan karena diketahui menjual aksesoris berbahan dasar sisik penyu.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pada Selasa lalu kepala unit patroli bersama dua anggotanya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kios milik Mw yang ada di Pulau Derawan.
“Saat melakukan pemeriksaan, tim mendapati tas dan toples berwarna biru yang didalamnya terdapat aksesoris seperti gelang dan cincin berbahan dasar sisik penyu yang dijual kepada wisatawan,” ungkapnya.
Setelah menemukan barang bukti, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yakni 60 buah gelang dan 65 buah cincin.
“Akibar perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 ayat (2) Jopasal 21 ayat (2) huruf d UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya. (*)