TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Sidang perdana perkara dengan nomor 186/Pid.Sus/2026/PN Tnr tersebut digelar pada Selasa (22/9/2026). Perkara ini menyeret seorang oknum guru agama berinisial AS sebagai terdakwa.
Karena berkaitan dengan perkara kesusilaan, persidangan digelar secara tertutup untuk umum.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, mengatakan agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
“Untuk agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas terdakwa. Karena perkara ini merupakan perkara asusila, persidangan dibuka dan berlangsung tertutup untuk umum,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa. Salah satunya merujuk pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf g, huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dakwaan alternatif lainnya merujuk pada Pasal 418 ayat (2) huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum,” jelas Alfan.
Dengan tidak adanya keberatan terhadap dakwaan, proses persidangan perkara tersebut dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (29/9/2026). Agenda berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




