• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6NovGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

admin by admin
9 Agustus 2021
in Lingkungan
0
Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memelihara atau menangkap satwa langka.

Oleh sebab itu, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, Dheny Mardiono mengimbau masyarakat agar bisa memahami aturan ini.

Dheny mengatakan jika larangan mengenai pemeliharaan satwa liar dan dilindungi ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. Melainkan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

“Memelihara hewan langka tanpa izin itu sangat dilarang keras. Ancaman pidananya bisa lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta,” Ungkapnya.

Saat ini, dirinya mengatakan, masih banyak satwa langka dan dilindungi yang berkeliaran bebas di sekitar permukiman masyarakat. Karena itu, peringatan untuk tidak menangkap dan memelihara satwa langka ini, sudah sering disosialisasikan pihak BKSDA Kaltim.

Kalau pun menemukannya, Dheny menyarankan untuk segera melapor kepada pihaknya. “Jangan ditangkap lalu dipelihara. Apalagi kalau sampai diperjualbelikan,” ujarnya.

Beberapa satwa langka yang ada di Berau saat ini, disebutnya mulai dari orang utan, penyu hingga harimau dahan.

“Kami rutin melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, beberapa masyarakat yang sebelumnya ada memelihara satwa langka, secara sukarela menyerahkannya ke BKSDA,” pungkasnya. (Ded)

Previous Post

Pemuda Gelar Aksi, Ketua DPRD Mediasikan dengan Disnaker…!!!

Next Post

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

admin

admin

Next Post
Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deklarasi Maju Ketua Kohati PB HMI dan Launching Buku Rebut Ruang, Andi Wahyuni Muzakkir Usung Kohati Inklusif

Deklarasi Maju Ketua Kohati PB HMI dan Launching Buku Rebut Ruang, Andi Wahyuni Muzakkir Usung Kohati Inklusif

by admin
1 November 2026
0

SAMARINDA, PORTALBERAU — Andi Wahyuni Muzakkir menegaskan komitmennya memperjuangkan kepemimpinan perempuan yang lebih terbuka melalui gagasan Kohati Inklusif. Komitmen tersebut...

35 Tim Bersaing di BTM Cup 2026, Perkuat Pembinaan Voli hingga Pelosok Berau

35 Tim Bersaing di BTM Cup 2026, Perkuat Pembinaan Voli hingga Pelosok Berau

by admin
1 November 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Turnamen Batu Miang (BTM) Cup 2026 resmi bergulir di Lapangan Voli BTM, Tanjung Redeb, Minggu (1/11/2026)....

Basuki Bacakan Puisi W.S. Rendra Saat Tanam 1.000 Pohon di Tahura Bukit Soeharto

Basuki Bacakan Puisi W.S. Rendra Saat Tanam 1.000 Pohon di Tahura Bukit Soeharto

by admin
1 November 2026
0

KUKAR, PORTALBERAU- Sebanyak 1.000 bibit pohon ditanam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kilometer 47, Bukit Merdeka, Jalan...

Perumda Batiwakkal Raih TOP Human Capital Awards 2026 Bintang 4, Saipul Rahman Dapat Penghargaan Kepemimpinan

Perumda Batiwakkal Raih TOP Human Capital Awards 2026 Bintang 4, Saipul Rahman Dapat Penghargaan Kepemimpinan

by admin
1 November 2026
0

JAKARTA, PORTALBERAU – Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Perusahaan daerah tersebut berhasil meraih...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In