TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Terkait dengan adanya surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Berau dari Pemuda Kabupaten Berau (PEMKAB) yang terdiri dari para pemuda dan mahasisswa di Kabupaten Berau, Pihak Polres meminta pihak DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Berau untuk melakukan mediasi terkait masalah tersebut.
Melihat kejadian tersebut Ketua DPRD Berau, Madri Pani langsung berinisiatif membantu untuk memediasi pihak mahasiswa dengan Disnaker dan pihak polres di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau, senin (9/8/21).
Madri Pani menyampaikan bahwa hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Nomor B-8855/PK 01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang terbit pada 1 April 2020. dan ditindaklanjuti Edaran Bupati Berau Nomor Nomor 562/206.2 Penta tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Kemudian dilanjutkan. Dengan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 562/211.2 Penta, tentang Mohon Informasi Tenaga Kerja Dari Luar Daerah.
Dari awal Madri Pani sudah sering mengingatkan jika memang ada surat edaran tersebut, sebaiknya para perusahaan dapat mematuhi sebagai acuan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini.
‘’Dari awal saya sudah sering katakan, tolong patuhi surat edaran tersebut, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini, apalagi sekarang sudah ada varian Delta, artinya tidak perlu adanya cuti keluar atau masuk berau selama pandemi covid-19 ini kalau secara siknifikan kasus positif belum menurun,’’ ungkap Madri Pani.
Tambahnya, jika sudah ada yang terlanjur cuti di luar daerah sebaiknya tidak diperbolehkan untuk kembali dan dalam peraturan bupati itu cukup dirumahkan dan diberi tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tidak adanya ketegasan Pemerintah Daerah (Pemkab) disinyalir menjadi faktor bagi para perusahan-perusahaan yang berada di berau masih ada saja yang melanggar surat edaran tersebut.
Madri pani juga menambahkan agar bupati dapat menindaklanjuti dengan memerintahkan kepala disnaker agar bisa mengevaluasi dan menindaklanjuti agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh bupati sesuai dengan surat edaran tersebut.
Disnaker melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Risdauli Sinaga mengakui bahwa pihaknya tidak memihak kepada perusahaan manapun dan pihaknya juga tidak memiliki wewenang untuk menindak perusahaan-perusahaan yang kemungkinan melakukan pelanggaran mengenai hal tersebut. Yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan adalah pihak dari provinsi, karena secara regulasi disnaker hanya memiliki porsi pembinaan ke perusahaan-perusahaan tentang surat edaran dari bupati.
‘’Kami pihak Disnaker hanya memeliki wewenang sebagai pihak yang melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahan yang berada di Berau tentang masalah surat edaran dari bupati tersebut,’’ jelas Risdauli Sinaga
Pihak disnaker mengakui secara regulasi telah cukup melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Berau ini. (Yud/Ded)