• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

admin by admin
9 Agustus 2021
in Lingkungan
0
Tangkap atau Pelihara Satwa Langka, Siap-Siap Kena Pidana 5 Tahun Penjara…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan memelihara atau menangkap satwa langka.

Oleh sebab itu, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, Dheny Mardiono mengimbau masyarakat agar bisa memahami aturan ini.

Dheny mengatakan jika larangan mengenai pemeliharaan satwa liar dan dilindungi ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990. Melainkan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

“Memelihara hewan langka tanpa izin itu sangat dilarang keras. Ancaman pidananya bisa lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta,” Ungkapnya.

Saat ini, dirinya mengatakan, masih banyak satwa langka dan dilindungi yang berkeliaran bebas di sekitar permukiman masyarakat. Karena itu, peringatan untuk tidak menangkap dan memelihara satwa langka ini, sudah sering disosialisasikan pihak BKSDA Kaltim.

Kalau pun menemukannya, Dheny menyarankan untuk segera melapor kepada pihaknya. “Jangan ditangkap lalu dipelihara. Apalagi kalau sampai diperjualbelikan,” ujarnya.

Beberapa satwa langka yang ada di Berau saat ini, disebutnya mulai dari orang utan, penyu hingga harimau dahan.

“Kami rutin melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, beberapa masyarakat yang sebelumnya ada memelihara satwa langka, secara sukarela menyerahkannya ke BKSDA,” pungkasnya. (Ded)

Previous Post

Pemuda Gelar Aksi, Ketua DPRD Mediasikan dengan Disnaker…!!!

Next Post

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

admin

admin

Next Post
Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Pemkab Ikuti Rapat Virtual Evaluasi PPKM, Bahas Pembentukan Isoman Terpusat di Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perpani dan Fespati Berau Dikukuhkan, Dorong Kemajuan Panahan Modern dan Tradisional

Perpani dan Fespati Berau Dikukuhkan, Dorong Kemajuan Panahan Modern dan Tradisional

by admin
20 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya memajukan dunia olahraga panahan di Kabupaten Berau terus menunjukkan geliat positif. Pada Jumat (20/6/25), dua organisasi...

Kejari Berau Tahan ASN Dinkes Terkait Dugaan Korupsi Gaji dan TPP Senilai Rp1,2 Miliar

Kasus Korupsi TPP Dinkes Berau: Proses Sidang Tersangka SN Masuki Tahap Pembuktian

by admin
20 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Proses hukum terhadap SN, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara pada Dinas Kesehatan...

Sawit Makin Menguntungkan, Disbun: Perawatan Tanaman Jangan Diabaikan

Disbun Berau Dorong Percepatan Proposal Bantuan Petani, Tegaskan Komitmen Beri Stimulan Maksimal

by admin
20 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau mendorong para petani untuk segera mengajukan proposal bantuan, agar proses pemberian...

Bupati Sri Juniarsih Pastikan Kesiapan Daerah Dukung Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih

Bupati Sri Juniarsih Pastikan Kesiapan Daerah Dukung Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih

by admin
20 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau menyatakan siap mendukung penuh dua program unggulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni Program Makan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In