TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara narkotika yang menjerat anak anggota DPRD Berau, Nugi Tegar Saputra (NTS), berakhir dengan putusan pidana penjara 5 tahun 8 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan yang digelar Selasa (11/8/26).
Putusan itu juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya berinisial PR. Hukuman yang diberikan majelis hakim diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Humas PN Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, menjelaskan majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menurutnya, NTS dan PR dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum dalam menerima serta menjual narkotika golongan I jenis sabu.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa penjara selama lima tahun delapan bulan,” ujar Firzi.
Dalam putusan tersebut, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani NTS turut diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap menjalani penahanan.
Sementara itu, barang bukti berupa 21 poket kecil sabu dengan berat bersih 1,68 gram telah lebih dahulu dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Majelis hakim turut menetapkan fotokopi KTP atas nama Nugi Tegar Saputra untuk dimusnahkan. Sedangkan sebuah telepon seluler iPhone 13 diputuskan dirampas untuk negara.
“Untuk kendaraan Daihatsu Sigra 1.0D MT berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L-1169-BAA, majelis hakim menetapkan agar dikembalikan kepada saksi AW,” terang Firzi.
Usai pembacaan putusan, NTS menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Berbeda dengan terdakwa, JPU dan penasihat hukum NTS masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Firzi menyebut para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum setelah putusan dibacakan.
“Setelah putusan dibacakan, para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding,” katanya.
Selain hukuman penjara, NTS dan PR juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





