TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa NTS dan PR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (14/7/26). Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta mengenai peran masing-masing terdakwa terungkap saat agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa kedua terdakwa memberikan kesaksian secara bergantian terkait perkara yang mereka hadapi.
“Dalam sidang ini, kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus menjelaskan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di ruang sidang, PR mengakui dirinya berperan menerima, mengambil, membagi, hingga mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebagian barang tersebut kemudian diserahkan kepada NTS untuk kembali dipasarkan.
Agung menyebut, sebagai bentuk imbalan atas bantuan tersebut, NTS memperoleh sebagian sabu tanpa harus membayar sehingga dapat digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Dari keterangan di persidangan, NTS mendapatkan bagian narkotika sebagai kompensasi karena membantu menjual barang tersebut. Narkotika itu diterima tanpa pembayaran dan digunakan untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Sementara itu, NTS mengakui dirinya turut membantu aktivitas PR, mulai dari menemani saat mengambil sabu, membantu membagi paket narkotika, hingga menjual sabu yang diberikan kepadanya.
Menurut Agung, pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum perkara diputus.
Usai pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya pada Selasa (21/7/26) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





