TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal pelaporan yang berlangsung pada 1–15 Juli 2026.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan sekaligus evaluasi perkembangan investasi yang dilakukan pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda penyampaian LKPM hingga hari terakhir. Semakin cepat laporan disampaikan, maka proses pelaporannya juga akan lebih mudah dan menghindari kendala teknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jadwal pelaporan dibedakan berdasarkan skala usaha. Untuk pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang wajib disampaikan adalah LKPM Triwulan II dengan periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara pelaku usaha kategori UMK diwajibkan melaporkan LKPM Semester I yang mencakup kegiatan Januari hingga Juni 2026.
Menurutnya, seluruh pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat mengakses akun OSS masing-masing, kemudian memilih menu informasi kewajiban usaha untuk mengisi dan mengirimkan LKPM sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, keberadaan LKPM bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta aktivitas dunia usaha di daerah.
“Data dari LKPM menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha. Karena itu kami berharap setiap pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu,” jelasnya.
DPMPTSP Berau juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mengisi maupun mengirimkan laporan melalui sistem OSS. Pendampingan tersebut dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP maupun menghubungi petugas yang telah disiapkan.
Nanang berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, sehingga data investasi daerah dapat tersusun secara akurat dan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi.
“Lapor tepat waktu, investasi maju, Berau semakin hebat. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat tertib memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai periode yang telah ditentukan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





