TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perselisihan terkait pengelolaan lahan antara Kelompok Tani Maluang Jaya dari Kampung Maluang dan Kelompok Tani Subur asal Kampung Samburakat mulai mencuat. Perbedaan pemahaman mengenai batas wilayah kampung diduga menjadi pemicu utama munculnya persoalan tersebut.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, Polsek Gunung Tabur menginisiasi mediasi antara kedua kelompok tani pada Rabu (24/6/2026). Pertemuan itu turut melibatkan pemerintah kampung, perwakilan kelompok tani, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Alan Firdaus, menjelaskan bahwa langkah mediasi dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian secara bersama-sama.
Menurutnya, persoalan bermula dari adanya perbedaan dasar acuan dalam menentukan wilayah pengelolaan lahan. Kelompok Tani Maluang Jaya menggunakan peta wilayah yang mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara pihak Kelompok Tani Subur memiliki dasar pemetaan lain terkait batas pengelolaan lahan.
“Dalam mediasi ini kedua pihak sepakat menjaga keamanan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Kami mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian secara damai,” ujar Alan.
Ia mengatakan, salah satu persoalan utama yang ditemukan dalam pertemuan tersebut adalah belum adanya pemahaman yang sama terkait batas administrasi antar kampung. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak segera diperjelas.
Polsek Gunung Tabur bersama pihak kecamatan nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejelasan batas wilayah kampung. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan lahan yang dipermasalahkan.
Sementara itu, anggota BPK Kampung Maluang yang mewakili Kepala Kampung Maluang, Arbain, menyampaikan bahwa akar permasalahan bukan semata-mata persoalan klaim lahan antar kelompok tani, melainkan berawal dari belum jelasnya penetapan tapal batas kampung.
“Selama ini kami belum pernah melihat dokumen resmi terkait penetapan batas kampung tersebut. Jika memang sudah ada, kami berharap dapat diperlihatkan agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama,” kata Arbain.
Ia menjelaskan, sebelumnya aktivitas kelompok tani di wilayah tersebut berjalan tanpa hambatan. Namun, setelah muncul perbedaan pemahaman mengenai lokasi dan batas lahan, persoalan berkembang menjadi sengketa antar kelompok.
Arbain berharap pemerintah Kampung Maluang dan Kampung Samburakat dapat bersama-sama menyelesaikan persoalan administrasi wilayah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia juga memastikan Kelompok Tani Maluang Jaya siap menunjukkan dokumen pendukung yang dimiliki, termasuk titik koordinat yang menjadi dasar pengelolaan lahan mereka.
“Yang utama sekarang adalah memastikan batas wilayah kampung memiliki kejelasan. Jika batas sudah jelas, persoalan terkait lahan tentu akan lebih mudah ditangani,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kampung Samburakat belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil mediasi maupun dasar klaim yang menjadi bagian dari sengketa tersebut. Perwakilan mereka diketahui meninggalkan lokasi setelah kegiatan mediasi berakhir. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim




