TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan DPRD. Hingga kini, regulasi yang menjadi acuan penataan ruang tersebut belum juga diselesaikan, padahal keberadaannya dinilai sangat menentukan arah pembangunan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai lambatnya penyelesaian revisi RTRW dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dibanding sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, ketidakjelasan tata ruang berpotensi memicu konflik pemanfaatan lahan sekaligus memperlambat pemerataan pembangunan antarkawasan.
Ia menyebut selama ini masih ditemukan benturan kepentingan penggunaan lahan antara sektor permukiman, industri, perkebunan, hingga pertambangan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sejumlah program pembangunan sulit berjalan optimal.
Subroto juga menyoroti kondisi wilayah pedalaman atau kawasan hulu Berau yang dinilai masih tertinggal dari sisi infrastruktur dasar. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan regulasi yang berkaitan dengan status kawasan budidaya kehutanan (KBK), sehingga ruang gerak pemerintah dalam membangun fasilitas publik menjadi terbatas.
Menurutnya, momentum revisi RTRW harus dimanfaatkan untuk menata ulang pengaturan ruang sekaligus membuka peluang perubahan status lahan yang memungkinkan pembangunan dilakukan secara legal dan terukur.
Tidak hanya berdampak pada pembangunan infrastruktur, kepastian tata ruang juga disebut memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kawasan pesisir Berau yang memiliki potensi pariwisata dan perikanan dinilai membutuhkan kepastian zonasi agar investasi dapat berkembang tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Subroto berpandangan bahwa kejelasan pemanfaatan ruang akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap batas dan fungsi wilayah.
DPRD Berau berharap revisi Perda RTRW dapat dituntaskan dalam waktu dekat agar persoalan tumpang tindih lahan, konflik ruang, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah dapat segera mendapat solusi yang lebih permanen.
“RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar untuk memastikan pembangunan berjalan merata dan tidak saling berbenturan di masa mendatang,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




