TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 4. PDD kali ini bertemakan “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa depan Pembangunan Daerah”.
Makmur HAPK dalam paparannya menjelaskan, jika pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan Pembangunan daerah diperlukan perencanaan Pembangunan sebagai pedoman Pembangunan.
Agar tercapai koordinasi keseluruhan Pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antar kawasan maupun antar sektor pembangunan.
“Jadi, tujuan tata ruang sendiri yakni untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan Pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program
Pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Makmur, Pembangunan daerah yang demokratis menuntut adanya keterbukaan, partisipasi, dan keadilan dalam setiap proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam penataan ruang. Tata ruang yang disusun secara partisipatif memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingannya.
Tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun daerah secara berkelanjutan, adil, dan partisipasi.
“Tata ruang berkelanjutan juga penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menjadi wujud tanggung jawab antar generasi, yaitu memastikan bahwa pemanfaatan ruang saat ini tidak mengorbankan hak dan kebutuhan generasi di masa depan,” ucapnya.
Ada beberapa tantangan Tata Ruang dalam Isu
Keberlanjutan Lingkungan seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan, tekanan pembangunan dan pertumbuhan penduduk, dampak perubahan iklim dan kerentanan bencana, konflik kepentingan pemanfaatan ruang serta partisipasi masyarakat yang belum optimal.
Pada dasarnya, tata ruang berkelanjutan merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah yang adil, tertib, dan berwawasan lingkungan. Konsep ini bukan sekadar pengaturan teknis lahan, melainkan upaya nyata untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan penghidupan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang, tata ruang yang terencana dengan baik akan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung alam bagi generasi,” pungkasnya.
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurikram




