TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polemik usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur terus menuai beragam pandangan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK, menilai langkah penggunaan hak angket seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan apabila syarat politik maupun administratif belum terpenuhi.
Menurut Makmur, sejak awal dirinya tidak terlalu aktif mendorong pembentukan hak angket karena melihat mekanisme yang ada masih menghadapi berbagai kendala, termasuk persoalan jumlah anggota DPRD yang harus memenuhi ketentuan kuorum.
“Kalau saya melihat, kita terlalu buru-buru. Seharusnya diselesaikan dulu tahapan-tahapannya. Kalau memang nanti ditemukan persoalan yang serius, baru dicari jalan keluarnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Mantan Bupati Berau dua periode itu menjelaskan, hak angket bukanlah instrumen untuk mengadili kepala daerah. Fungsi DPRD melalui hak angket hanya sebatas mencari dan mengumpulkan fakta-fakta yang dianggap perlu untuk diklarifikasi.
“Hak angket itu bukan untuk memvonis seseorang. DPRD tidak punya kewenangan menghukum. Kalau ada temuan, hasilnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan penggunaan anggaran hingga pengadaan fasilitas yang sempat memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. Namun menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan semata-mata melalui pertarungan politik.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran terkait anggaran, pengadaan, atau hal lainnya, serahkan kepada KPK, Kejaksaan, atau aparat yang berwenang. Mereka yang punya kewenangan menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menilai, memaksakan hak angket dalam kondisi dukungan politik yang belum mencukupi hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa menghasilkan solusi konkret. Apalagi, aturan yang berlaku mensyaratkan jumlah dukungan tertentu yang hingga saat ini dinilai masih sulit dipenuhi.
“Kalau memang secara aturan tidak cukup, jangan dipaksakan. Nanti kesannya hanya menjadi konsumsi politik dan tidak menyelesaikan persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Makmur mengingatkan agar seluruh pihak menjaga marwah lembaga legislatif dan tidak menjadikan hak angket sebagai alat untuk memperuncing konflik politik.
Menurutnya juga, yang terpenting adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani melalui jalur hukum yang benar.
“Saya lebih memilih persoalan ini diselesaikan secara objektif. Kalau ada bukti, serahkan ke penegak hukum. Biarkan mereka bekerja. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan DPRD,” tandasnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Makmur berharap polemik hak angket tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dari tugas utama melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





