TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau melakukan pemusnahan sisa surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan pada Pilkada Berau tahun 2024, pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 16.40 Wita.
Kegiatan ini bertempat di Halaman Gudang Logistik KPU Berau Jl Durian III, Tanjung Redeb.
Pemusnahan ini pun dihadiri oleh pihak Bawaslu Berau, Kodim 0902/Bru, Polres Berau, Kejaksaan Berau, Kesbangpol Berau dan tamu undangan lainnya.
Persiapan pembakaran surat suara oleh staff KPU Prosesi Pemusnahan secara simbolis oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KPU.
Adapun surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak 894 lembar serta, surat suara Pemilihan Bupati (Pilbub)sebanyak 198 lembar.
Sehingga, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.092. Hal ini sebagai bentuk komitmen KPU Berau bahwa surat yang digunakan sesuai kebutuhan yang diperlukan pada Pilkada Berau tahun 2024.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan setelah memastikan kebutuhan yang diperlukan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah terpenuhi.
“Surat suara Calon Gubernur dan Calon Bupati rusak dan kelebihan itu ditemukan hasil daripada sortir lipat yang memang harus kita musnahkan paling lambat satu hari sebelum pemilihan,” ucapnya setelah proses pemusnahan.
Budi Harianto menyebutkan, kegiatan ini untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Pada pemungutan dan perhitungan suara besok (27/11/2024).
“Ini adalah antisipasi terjadi kecurangan, sehingga pemusnahan dilakukan untuk surat suara yang rusak maupun yang berlebih dari kebutuhan,” jelasnya.
Ia berharap pada berlangsungnya pemungutan dan perhitungan suara dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar dapat, menekan potensi-potensi kecurangan.
“Semoga berjalan damai dan lancar, untuk lahirnya pemimpin Berau yang berkualitas dalam memimpin 5 tahun ke depan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim