TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mengimbau pengurus Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk segera melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang pada 11-13 Februari mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor melalui Portal Berau Online, Jumat (9/2/2024).
“Petugas parpol maupun Clcaleg kami imbau untuk melepas APK sebelum masa tenang kampanye. Karena di tiga hari menjelang pencoblosan, semua harus bersih dan steril dari segala jenis APK,” jelasnya.
Dikatakan Tamjid, pihaknya akan turun untuk menertibkan APK bersama dengan Satpol PP pada 11 Februari, namun jika petugas parpol maupun caleg berinisiatif untuk menertibkan APKnya sendiri, akan lebih baik lagi.
“Tugas kami memang menertibkan APK di masa tenang kampanye, tapi kalau misalnya dari petugas parpol ataupun caleg berinisiatif melepas sendiri, kami akan sangat terbantu. Karena bukan sedikit APK yang terpasang di seluruh kecamatan ini,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pensterilan APK pada masa tenang kampanye, Bawaslu akan segera melayangkan surat kepada surat kepada masing-masing parpol dan caleg.
“H-3 Pemilu, Berau sudah harus steril dari baliho dan APK lainnya. Dan sekali lagi, karena jumlah APK sangat banyak, kami berharap ada kesadaran dari peserta pemilu untuk ikut melepas atau mengambil APK masing-masing,” pintanya. (Mrt/Ded)