TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyebut proses penanganan titik yang menjadi objek sanksi administrasi lingkungan kini hampir rampung. Dari total 90 titik yang menjadi sasaran penanganan, sebanyak 89 titik disebut telah mencapai tahap penyelesaian sanksi.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan masih berjalan secara bertahap. Sebagian besar titik telah melalui tahapan sanksi administrasi, termasuk pencabutan sanksi terhadap lokasi yang dinilai telah memenuhi ketentuan.
“Dari 90 titik, kita sudah mencapai hampir 89 titik. Tinggal satu titik lagi,” ujarnya.
Ia menerangkan, setelah sanksi administrasi dicabut, tahapan berikutnya adalah proses pemindahan.
“Tapi proses pemindahan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena perlu menyesuaikan kondisi dan kesiapan di lapangan,” tuturnya.
Menurutnya, proses secara bertahap menjadi langkah yang ditempuh agar pemindahan dapat berjalan sesuai dengan tahapan penanganan yang telah ditetapkan.
“Kalau sanksinya sudah dicabut, sekarang tinggal proses pemindahan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pencabutan sanksi administrasi.
“Tahapan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan tindak lanjut terhadap titik-titik yang menjadi perhatian DLHK berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Meski demikian, masih adanya satu titik yang belum tuntas menunjukkan bahwa proses penyelesaian secara keseluruhan belum sepenuhnya rampung.
DLHK Berau masih perlu menuntaskan tahapan yang tersisa sebelum seluruh penanganan dinyatakan selesai.
Penyelesaian secara bertahap tersebut diharapkan dapat memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik.
“Kami juga perlu terus memantau pelaksanaan proses pemindahan agar tindak lanjut terhadap sanksi administrasi yang telah dicabut tidak berhenti sebatas penyelesaian administratif,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto




