TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menegaskan bahwa Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga memiliki hak pilih pada pesta demokrasi Pemilu mendatang.
Secara konstitusional, hak pilih ODGJ diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang secara terang-terangan melindungi hak pilih penyandang disabilitas mental.
“Betul, ODGJ juga punya hak pilih dalam pemilu. Tapi untuk di Berau sendiri saya lupa berapa jumlah DPT dengan penyandang disabilitas mental ini, yang pasti itu ada dalam aturan,” ujarnya kepada Portal Berau Online, Jumat (9/2/2024).
Namun untuk memastikan kelayakan ODGJ dalam menggunakan hak suaranya, KPU Berau akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan para dokter atau rumah sakit maupun panti sosial yang menangani para pemilih ODGJ.
“Jadi walaupun ada hak suara, tapi penyandang disabilitas mental ini boleh memilih jika dokter yang menangani memberikan rekomendasi bahwa mereka layak untuk memberikan hak suaranya. Karena yang mengetahui kondisi kejiwaan mereka hanyalah dokter yang menangani, kalau memang layak maka akan diberikan sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
Meski demikian, pada ODGJ Permanen atau tingkat gangguan jiwa yang parah, tidak mempunyai hak pilih.
“Misalnya penyandang disabilitas mental yang mereka sudah tidak tahu nama sendiri, alamat rumah, siapa keluarga atau makan dan tidur di sembarang tempat. Itu yang tidak boleh. Berarti itu sudah tidak masuk kategori yang layak memberikan hak suara,” pungkasnya. (Mrt/Ded)