TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Beberapa pekan terakhir permasalahan perubahan air sungai masih terus menjadi pembahasan publik. Diketahui sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau hanya melakukan pengecekan terkait PH air.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani mengatakan jika pihaknya sudah memanggil Kepala DLHK untuk mengetahui sejauh mana tindakan DLHK terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.
Dari hasil pertemuannya, DLHK menyampaikan bahwa DLHK telah menurunkan timnya dari tanggal10, 12,13,15 November 2019, Hasil pengamatan diduga pencemaran ini akibat dari drainase dan paritan kebun sawit dan PH di badan sungai berkisar 2.91 dan 2.94.
Dari hasil rapat tanggal 19 November 2019 diputuskan Jika pihaknya menghentikan aktivitas pemupukan pada perusahaan sawit, menutup Watergate di semua Blok, Melakukan pengelolaan kualitas air sesuai baku mutual air sebeluam dibuang kebadan sungai, Melakukan analisa pupuk yang dipakai perusahaan air.
Dari 7 pupuk yang dipakai diketahui 5 diantaranya mempunyai sifat koagulatif yang memicu air menjadi lebih jernih, Dari pantauan tanggal 19 November di lapangan PT SSD Dan PT HHM telah melakukan penutupan Watergate, Untuk perairan di sekitar Labanan pun sudah mulai normal
Dan pihak DLHK Melakukan mekanisme kompensasi sebagai solusi atas permasalahan tersebut.
Harusnya ada ketegasan secara tertulis untuk memberi surat teguran apakah dipanggil atau sepeti apa, 2.9 itu ikan aja tak bisa hidup, artinya secara prosedural mereka punya progres, dan ini bukan hasil pengamatan meliankan hasil kelarifikasi. . Seharusnya DLHK bekerja secara profesional, setelah 5 tahun baru ada , , , dan apa kebijakan Bupati , adanya masalah ini PDAM menuntut kerugian.
“Harusnya ada ketegasan secara tertulis untuk memberi surat teguran apakah dipanggil atau sepeti apa karena PH 2.9 sekian itu ikan aja tak bisa hidup,” ungkapnya.
Dengan memberikan ketegasan secara tertulis artinya secara prosedural mereka punya progres dan ini bukan hasil pengamatan meliankan hasil kelarifikasi
“Seharusnya DLHK bekerja secara profesional, setelah 5 tahun kok ini baru Diketahui, dan sejauh ini apa kebijakan Bupati sejauh ini karena banyak masyarakat yang bisa kena dampaknya,” pungkasnya. (*)