TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Hasil audit investigatif terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, mengungkap adanya dana senilai Rp988.531.064 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Dokumen hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Berau telah diterima kejaksaan pada 18 Juni 2026. Saat ini, tim kejaksaan masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan tersebut sebelum memutuskan tindak lanjut melalui gelar perkara.
Dalam kesempatannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan pemeriksaan bermula dari laporan warga yang mempertanyakan pengelolaan dana BUMK dan mekanisme pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan melakukan pengumpulan data awal sebelum menyerahkannya kepada Inspektorat Berau untuk dilakukan audit investigatif.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dan hasil pemeriksaan kami limpahkan ke Inspektorat untuk audit investigatif,” ujarnya, Senin (22/6).
Dari hasil audit yang diterima, ditemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban memadai. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Hasil audit menyimpulkan ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp988 juta lebih,” kata Imam.
Temuan tersebut memunculkan indikasi kerugian negara yang kini sedang dianalisis oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena proses penanganan masih berada pada tahap pendalaman.
Menurut Imam, hasil audit investigatif akan menjadi salah satu bahan utama dalam gelar perkara yang segera dilakukan. Dari forum tersebut nantinya akan ditentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan langkah pemulihan kerugian negara maupun proses hukum lanjutan.
“Kami akan melakukan gelar perkara dan meminta petunjuk pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil audit juga mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan yang tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kejaksaan menilai terdapat unsur pidana yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Yang pasti ada unsur tindak pidana yang harus kami telaah,” tegasnya.
Dalam proses sebelumnya, seluruh aparatur Kampung Pilanjau telah dimintai keterangan untuk melengkapi bahan penyelidikan. Keterangan tersebut kini dipadukan dengan hasil audit sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, Camat Sambaliung, Noor Alam, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hasil audit tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari informasi yang ada sebelum mengambil langkah pembinaan lebih lanjut.
“Kami belum menerima informasi itu, nanti saya akan pelajari dulu,” ujarnya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





