TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan langkah penataan terhadap aktivitas perdagangan yang memanfaatkan sejumlah fasilitas umum sebagai lokasi usaha.
Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta diarahkan pada penerapan kewajiban pajak, melainkan akan diawali dengan proses pendataan, kajian aturan, serta koordinasi bersama perangkat daerah terkait.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap keberadaan pedagang yang menggunakan ruang publik untuk berjualan.
Menurutnya, setiap bentuk usaha memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda sehingga perlu dikaji sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
“Tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas usaha di fasilitas umum akan dikenakan pajak. Kami harus melihat dulu data di lapangan, jenis kegiatan usahanya, serta regulasi yang mengatur. Setelah semuanya jelas, baru bisa ditentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penataan pedagang yang berada di area publik bukan hanya berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut fungsi utama fasilitas yang digunakan masyarakat. Sejumlah titik yang sebelumnya diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun kepentingan umum kini mulai dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat memengaruhi kenyamanan masyarakat, terutama pengguna trotoar dan jalur umum. Selain itu, aktivitas perdagangan yang tidak tertata berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas maupun estetika kawasan perkotaan.
Djupiansyah menyebut, Bapenda tidak dapat berjalan sendiri dalam menangani persoalan tersebut. Karena berkaitan dengan penataan ruang publik dan ketertiban kawasan.
“Kami akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menyusun langkah bersama,” bebernya.
Pihaknya pun akan bertemu bersama dengan OPD yang memiliki kewenangan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Pembahasannya bukan hanya soal pendapatan, tetapi bagaimana mencari solusi agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengesampingkan aturan penggunaan fasilitas umum,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





