TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komitmen Kepolisian Resor Berau dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran 8,09 kilogram sabu dalam dua pengungkapan kasus berbeda yang terjadi pada Juni 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (17/6/26). Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 8.090 gram.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui, Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengancam berbagai lapisan masyarakat.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Berau. Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 8,09 kilogram sabu, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan, kasus pertama diungkap pada Jumat (12/6/26) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Lanjutnya, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG dengan barang bukti sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam enam bungkus besar plastik bening.
Sementara kasus kedua berhasil dibongkar sehari kemudian, Sabtu (13/6/26) sekitar pukul 16.00 Wita di area parkir sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS dengan barang bukti sabu seberat 1.936 gram yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bening ukuran sedang.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa seluruh barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Menurut keterangan para tersangka, MK diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam lapas menggunakan telepon seluler. Sebanyak enam kilogram sabu dititipkan di sebuah rumah kontrakan di Gang Rejo untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara sebelum didistribusikan oleh kurir yang diperintahkannya.
Sedangkan dua kilogram sabu lainnya yang diamankan dari tiga tersangka di kawasan Karang Ambun rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Bontang.
Kompol Noor Dhianto menjelaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan jaringan peredaran narkotika masih berupaya beroperasi meski pelaku utama tengah menjalani masa hukuman.
“Ini menjadi perhatian serius karena pengendalian peredaran narkotika masih bisa dilakukan dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Berau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda Berau dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





