TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat peran ketua RT dalam mendukung pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan yakni pemberian insentif bagi RT yang membantu mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan keberhasilan penerimaan PBB-P2 tidak hanya bergantung pada kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aparatur pemerintahan hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pendataan, pencetakan, hingga penyaluran SPPT PBB-P2 tahun 2026, mulai dari Bapenda, camat, lurah, kepala kampung, hingga para ketua RT.
Menurutnya, distribusi SPPT harus segera dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui kewajiban pajaknya dan pemerintah daerah mampu mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
“Saya berharap SPPT yang diserahkan ini bisa segera didistribusikan kepada wajib pajak, sehingga target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, posisi RT memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Tidak hanya menyerahkan dokumen pajak, RT juga memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Untuk mendukung tugas tersebut, pemerintah daerah memberikan insentif sebesar Rp2.500 untuk setiap lembar SPPT yang berhasil disalurkan kepada wajib pajak.
“Ini perlu disampaikan kepada para RT bahwa mengantar surat tagihan PBB-P2 itu tidak gratis. Ada insentif Rp2.500 per lembar yang masuk langsung kepada RT,” jelasnya.
Sri Juniarsih menilai tugas distribusi SPPT bukan pekerjaan ringan, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk cukup padat seperti Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur.
Karena itu, insentif tersebut diharapkan menjadi bentuk penghargaan sekaligus dukungan agar proses penyampaian tagihan pajak berjalan lebih efektif.
Bupati juga meminta para camat, lurah, dan kepala kampung turut memberikan pemahaman kepada RT mengenai mekanisme distribusi SPPT, termasuk hak yang mereka terima dalam menjalankan tugas tersebut.
“RT merupakan ujung tombak sekaligus perpanjangan pemerintah daerah dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan PBB-P2 merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat wilayah, hingga masyarakat dinilai menjadi kunci agar kesadaran membayar pajak terus meningkat.
“Keberhasilan mencapai target PBB-P2 memerlukan dukungan penuh dari kecamatan, kelurahan, dan kampung. Kolaborasi ini penting agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dan target penerimaan daerah dapat tercapai,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





