TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memastikan seluruh proses pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebijakan yang dijalankan di luar koridor regulasi.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut pengelolaan BPHTB saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian menjadi dasar penyusunan regulasi di tingkat daerah.
“Pengelolaan BPHTB memiliki landasan hukum yang jelas. Kami mengacu pada Undang-Undang HKPD, kemudian diterjemahkan melalui aturan daerah sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya telah melalui proses evaluasi agar tetap sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
Menurutnya, perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kebijakan perpajakan daerah tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
“Setiap aturan tentu dievaluasi. Jika terdapat ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan regulasi di atasnya, maka dilakukan penyesuaian agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perubahan peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan bersama DPRD, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga evaluasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain perda, pelaksanaan BPHTB di Kabupaten Berau juga mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengelolaan BPHTB.
Terkait potensi penerimaan dari sektor BPHTB, Djupiansyah menyampaikan bahwa peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut masih cukup besar. Namun, potensi itu harus dioptimalkan melalui pemahaman masyarakat mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran pajak.
“Potensinya memang cukup besar, tetapi perlu terus digali. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami proses dan kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, Bapenda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan seluruh pelayanan dan kebijakan berjalan transparan serta sesuai aturan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya capaian pendapatan, tetapi bagaimana setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi. Semua kegiatan juga melalui pengawasan, termasuk pemeriksaan dari BPK,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





