TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan fasilitas kredit pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Berau, Erwin Adianhakti, mengumumkan penetapan seorang tersangka berinisial IHA yang diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan pengelolaan kredit hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IHA. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2026,” ujar Erwin, Rabu (17/6/26).
Ia menjelaskan, tersangka IHA merupakan karyawan pada bank tersebut yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan kredit. Dugaan penyimpangan itu terjadi dalam kurun waktu sekitar dua tahun, yakni sejak 2023 hingga 2024.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor.
Menurut Erwin, sebelum menetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara IHA sebagai tersangka,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, proses hukum terhadap IHA menghadapi kendala karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Erwin mengungkapkan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka selalu mangkir dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Berau.
“Sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, bahkan upaya jemput paksa juga telah dilakukan. Namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya,” katanya.
Karena dinilai tidak kooperatif, Kejari Berau resmi menetapkan IHA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kejaksaan pun meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada Kejaksaan Negeri Berau atau aparat penegak hukum terdekat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana hasil penyimpangan yang berkaitan dengan aktivitas daring, termasuk dugaan keterlibatan dalam praktik judi online.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset milik tersangka guna mengupayakan pemulihan kerugian negara.
“Kami masih melakukan asset tracing untuk mengetahui keberadaan aset yang dapat digunakan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut apabila ditemukan alat bukti baru maupun aliran dana yang mengarah kepada pihak lain.
“Penyidikan masih berjalan. Apabila ditemukan kecukupan alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erwin.
Meski tersangka masih buron, Kejari Berau mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga maupun institusi tempat tersangka bekerja.
Menurut Erwin, keluarga yang berada di Talisayan telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dan turut berupaya mencari keberadaan IHA. Sementara pihak bank juga memberikan dukungan penuh dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Keluarga maupun pihak bank sangat kooperatif membantu proses penyidikan. Mereka juga tidak mengetahui keberadaan tersangka saat ini,” ujarnya.
Erwin menegaskan akan terus memburu tersangka dan mengingatkan masyarakat agar tidak membantu menyembunyikan maupun memfasilitasi pelarian DPO karena dapat berimplikasi hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





