TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode triwulan II tahun 2026 di Kabupaten Berau. Pada tahap ini, sekitar 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan masuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, mengatakan pencairan bantuan dilakukan melalui sistem non-tunai yang langsung masuk ke rekening penerima melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan secara mandiri melalui ATM maupun layanan BRILink.
“Penyaluran tahap kedua sudah mulai dilakukan. Penerima bisa memastikan bantuan masuk dengan mengecek rekening masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, besaran bantuan PKH disesuaikan berdasarkan komponen dalam keluarga penerima. Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, bantuan diberikan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap triwulan.
Kemudian, anak usia sekolah jenjang SD atau sederajat menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per triwulan. Untuk jenjang SMP atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per triwulan, sedangkan siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per triwulan.
Selain itu, penyandang disabilitas dan lanjut usia memperoleh bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan. Adapun kategori korban pelanggaran HAM berat menerima Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap triwulan.
Iswahyudi menegaskan bahwa skema PKH memiliki perbedaan dengan bantuan tunai lainnya karena menggunakan mekanisme bantuan bersyarat.
“Kalau bantuan tunai pada umumnya hanya mensyaratkan kondisi ekonomi keluarga, PKH memiliki komponen tambahan yang harus dipenuhi oleh penerima,” jelasnya.
Ia menjelaskan, keluarga penerima tidak hanya masuk kategori miskin, tetapi juga harus memiliki anggota keluarga sesuai ketentuan program.
“Harus ada komponen yang menjadi dasar penerimaan, misalnya ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bantuan tidak dapat diajukan,” tegasnya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan keluarga dan memberi dampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar serta pendidikan anak.
“Harapannya bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar keluarga dan mendukung pendidikan anak,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim




