TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sulitnya akses dan dalam rangka memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Berau. Hingga saat ini, sebanyak 100 kampung telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diharapkan dapat membantu warga dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara lebih mudah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan bahwa pembentukan Posbankum merupakan program yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui bagian hukum. Meski demikian, pemerintah kampung tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional layanan tersebut.
“Pembentukan Posbankum ini leading sector-nya berada di pemerintah kabupaten melalui bagian hukum. Saat ini Posbankum sudah terbentuk di 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau,” ujarnya, Jum’at (5/6/26).
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi salah satu sarana yang dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah juga telah memfasilitasi peningkatan kapasitas pengelola Posbankum melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait di bidang hukum guna memastikan pengelola memiliki pemahaman yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
“Beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengelola Posbankum yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini menjadi langkah penting agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Tenteram menambahkan, pemerintah kampung dimungkinkan untuk memanfaatkan Alokasi Dana Kampung (ADK) guna mendukung kebutuhan operasional Posbankum, sepanjang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Penggunaan ADK memungkinkan untuk mendukung operasional Posbankum. Yang terpenting adalah bagaimana peran dan fungsi Posbankum ini bisa terus dioptimalkan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
DPMK Berau berharap Posbankum tidak hanya menjadi wadah konsultasi hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang melibatkan warga di tingkat kampung.
“Harapan kami, Posbankum dapat semakin berfungsi maksimal dan membantu penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang melibatkan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan sosial yang lebih tertib dan harmonis di kampung,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





