TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap delapan kasus peredaran narkotika sejak Februari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 484,97 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggota Satresnarkoba selama Februari. Total ada delapan perkara dengan 13 tersangka yang telah kami amankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah melalui proses pemeriksaan dan tengah menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium.
“Barang bukti sudah melalui pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan positif narkotika. Selanjutnya kita lakukan pemusnahan, disaksikan oleh jaksa, tersangka, serta penyidik,” jelasnya.
Setelah proses pemusnahan, tahapan berikutnya adalah pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Setelah ini kita lanjutkan ke tahap pemberkasan dan akan kami kirim ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam penegakan hukum.
“Kami bekerja secara transparan. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





