TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan eks pemuda berprestasi Berau berinisial AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Selasa (21/4/26) kemarin.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada tahap pembuktian dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Staff Hubungan Masyarakat PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari dua anak korban dan satu saksi dewasa. Kedua anak korban diketahui merupakan anak binaan terdakwa, sementara saksi dewasa merupakan teman sekampung terdakwa.
“Pada sidang hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni dua anak korban dan satu saksi dewasa. Untuk saksi anak, mereka mendapatkan pendampingan dari perwakilan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak serta DPPKBP3A Berau,” ungkapnya.
Dalam persidangan terungkap, masing-masing korban mengalami tindakan dengan intensitas berbeda. Salah satu anak korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda, sementara satu anak korban lainnya mengaku mengalami satu kali kejadian serupa. Adapun saksi dewasa juga mengaku mengalami satu kali tindakan pelecehan.
“Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, satu anak korban mengalami empat kali peristiwa, satu anak korban lainnya satu kali, dan saksi dewasa juga satu kali,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh korban disebut masih berupaya bangkit dari trauma yang dialami. Mereka tetap memiliki semangat untuk melanjutkan kehidupan dan meraih cita-cita di masa depan.
“Para korban mengaku mengalami trauma, namun masih dapat mengatasinya dan tetap ingin menggapai cita-cita mereka,” jelasnya.
Selama proses persidangan, khusus untuk anak korban juga diberikan pendampingan oleh pekerja sosial serta dinas terkait guna memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.
Selain pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum turut membacakan alat bukti berupa visum serta hasil pendampingan psikologis terhadap anak korban.
Agung menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
“Untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





