SAMARINDA, PORTALBERAU – Insiden yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai kecaman luas dari Koalisi Pers Kaltim. Mereka menilai tindakan intimidasi dan penghalangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Koalisi menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa di lapangan. Lebih dari itu, tindakan tersebut dianggap mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Perangkat telepon genggam miliknya dirampas, sementara data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.
Di titik lain, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) menghadapi hambatan saat melakukan peliputan di luar area kantor gubernur yang merupakan ruang publik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berdampak luas pada publik.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya, Rabu 22 April 2026.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, juga menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) oleh Dewan Pers.
“Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pelaku bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menilai kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum dan preseden buruk,” ujarnya.
Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim sebagai respons atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan sejumlah tuntutan:
– Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk memastikan perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
– Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan.
– Menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, terutama di ruang publik.
– Mendorong pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data liputan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka pun mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tekanan maupun pembatasan akses informasi. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





