• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
14AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Intimidasi Wartawan di Aksi 214 Picu Reaksi Keras, Koalisi Pers Kaltim Soroti Ancaman terhadap Demokrasi

admin by admin
22 April 2026
in Kaltim
0
Intimidasi Wartawan di Aksi 214 Picu Reaksi Keras, Koalisi Pers Kaltim Soroti Ancaman terhadap Demokrasi

SAMARINDA, PORTALBERAU – Insiden yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai kecaman luas dari Koalisi Pers Kaltim. Mereka menilai tindakan intimidasi dan penghalangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Koalisi menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa di lapangan. Lebih dari itu, tindakan tersebut dianggap mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Perangkat telepon genggam miliknya dirampas, sementara data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.

Di titik lain, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) menghadapi hambatan saat melakukan peliputan di luar area kantor gubernur yang merupakan ruang publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berdampak luas pada publik.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya, Rabu 22 April 2026.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, juga menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) oleh Dewan Pers.

“Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pelaku bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menilai kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum dan preseden buruk,” ujarnya.

Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim sebagai respons atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan sejumlah tuntutan:

– Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk memastikan perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
– Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan.
– Menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, terutama di ruang publik.
– Mendorong pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data liputan serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka pun mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tekanan maupun pembatasan akses informasi. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Previous Post

RSUD Baru Belum Dibuka, “Gerbangnya” Sudah Dikepung Bangunan Ilegal

Next Post

Polres Berau Ungkap 8 Kasus Narkoba, AKP Agus Priyanto: 13 Tersangka Diamankan, 484,97 Gram Sabu Dimusnahkan

admin

admin

Next Post
Polres Berau Ungkap 8 Kasus Narkoba, AKP Agus Priyanto: 13 Tersangka Diamankan, 484,97 Gram Sabu Dimusnahkan

Polres Berau Ungkap 8 Kasus Narkoba, AKP Agus Priyanto: 13 Tersangka Diamankan, 484,97 Gram Sabu Dimusnahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sekda Berau M Said Ingatkan Bahaya Informasi Provokatif dalam Sosialisasi KIP 2026

Sekda Berau M Said Ingatkan Bahaya Informasi Provokatif dalam Sosialisasi KIP 2026

by admin
22 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kabupaten Berau menggelar pembukaan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik...

UMKM Berau Dibidik Tembus Pasar Global, Diskoperindag Dorong Ekspor Lewat Alibaba.com

UMKM Berau Dibidik Tembus Pasar Global, Diskoperindag Dorong Ekspor Lewat Alibaba.com

by admin
22 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar internasional. Salah...

Rumah Sakit Tipe B Belum Ada, DPRD Berau Soroti Warga Masih Berobat ke Luar Daerah

Rumah Sakit Tipe B Belum Ada, DPRD Berau Soroti Warga Masih Berobat ke Luar Daerah

by admin
22 April 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Keterbatasan tipe rumah sakit di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan DPRD. Kondisi ini dinilai berdampak langsung...

Kopi Liberika Mulai Dilirik, DPRD Berau Dorong Diversifikasi Komoditas Perkebunan

Kopi Liberika Mulai Dilirik, DPRD Berau Dorong Diversifikasi Komoditas Perkebunan

by admin
22 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Potensi sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Berau terus berkembang. Selain komoditas utama seperti kelapa sawit, kelapa...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In