TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Raperda Pembentukan dan Pengakuan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Selasa (19/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Berau, Feri Kombong, dan dihadiri sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.
Dalam kesempatan tersebut, Feri Kombong menyampaikan bahwa pembahasan Raperda MHA saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Namun, secara teknis pelaksanaannya tetap berada pada OPD yang menangani langsung persoalan masyarakat hukum adat.
“MHA ini kan kita sudah dalam finalisasi, tapi teknisnya kan ada pada OPD yang menangani. Kita mencoba memberikan kepastian hukum baik dari segi hak maupun legalitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya akan memberikan penertiban terhadap berbagai klaim hak adat yang selama ini muncul di tengah masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, hak-hak masyarakat adat diharapkan memiliki kekuatan hukum di mata pemerintah.
“Perda ini nanti akan memberikan penertiban. Sehingga klaim-klaim hak-hak adat itu punya kekuatan hukum di mata pemerintah,” katanya.
Selain membahas Raperda MHA, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penguatan BUMK sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kampung.
“Kalau Raperda BUMK kita inginkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Kampung dan dapat meningkatkan ekonomi di masyarakat kampung,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau dalam mendukung pengembangan BUMK melalui pola kemitraan maupun pembinaan.
“Penekanannya supaya perusahaan yang ada di Kabupaten Berau dapat memberikan kerja sama atau menjadikan BUMK sebagai anak asuh sehingga mereka dapat berkembang,” tandansya.
Sementara itu, Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengapresiasi pembahasan dua raperda tersebut karena dinilai sangat membantu tugas pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengakuan MHA.
“Kami memberikan apresiasi terhadap Raperda yang ada saat ini dan ini sudah sangat meringankan pekerjaan kami,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini telah ada 16 proposal pengajuan pengakuan MHA yang masuk ke pemerintah daerah. Seluruhnya masih dalam proses verifikasi oleh tim pembentukan MHA yang diketuai Sekretaris Daerah Berau.
“Memang kami dari tim pembentukan MHA yang diketuai oleh Sekda Berau telah melakukan verifikasi dengan pemenuhan lima unsur seperti sejarah, wilayah, hukum, aset, dan peta yang harus diverifikasi,” jelasnya.
Tenteram menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pengakuan terhadap subjek masyarakat hukum adat, bukan terhadap tanah ulayat.
“Yang harus dipahami bahwa Pemkab Berau itu melakukan pengakuan subjek bagi MHA bukan tanah ulayat,” tegasnya.
Terkait BUMK, ia berharap perda yang disusun nantinya dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, termasuk melalui keterlibatan perusahaan dalam pengembangan usaha kampung.
“Kami harapkan ke depan BUMK menjadi penopang ekonomi kampung, ” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





