TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau belum mengalokasikan anggaran untuk lanjutan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pegat Bukur pada tahun 2026. Hal ini disebabkan adanya kebijakan efisiensi dalam penyusunan APBD 2026.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat kelanjutan pembangunan TPA tersebut belum dapat diprioritaskan tahun ini.
“Untuk tahun ini memang belum dianggarkan lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena adanya efisiensi APBD 2026. Makanya muncul wacana pemanfaatan lahan pihak ketiga yang akan digunakan sebagai TPA sementara,” ungkap Decty.
Ia mengakui, secara teknis TPA Pegat Bukur yang ada saat ini masih bisa digunakan apabila dipaksakan. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko, terutama jika ke depan pembangunan harus disesuaikan dengan standar pengelolaan sampah yang berlaku.
“Kalau dipaksakan digunakan, risikonya ketika nanti dibangun sesuai standar justru harus dibongkar kembali. Itu tentu akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.
Decty menegaskan, saat ini praktik open dumping sudah tidak diperbolehkan. Pengelolaan sampah diwajibkan menggunakan sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan, namun membutuhkan sarana dan prasarana pendukung yang cukup kompleks.
“Sekarang sudah tidak boleh open dumping, harus sanitary landfill. Nah, sanitary landfill ini butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran dan akses jalan masuk yang harus dicor sesuai standar,” paparnya.
Lanjutnya, geomembran sendiri berfungsi sebagai lapisan kedap di area TPA untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat rembesan air lindi yang mengandung zat berbahaya.
Berbeda dengan open dumping yang minim pengelolaan, kata dia, sistem sanitary landfill dirancang untuk mengisolasi sampah dari lingkungan sekitar melalui pengelolaan lindi dan gas secara terkontrol.
Ia menyebut, saat ini, luas lahan TPA Pegat Bukur yang dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan daerah diperkirakan sekitar 5 hektare. Namun, untuk mengembangkan TPA tersebut agar beroperasi optimal sesuai standar, dibutuhkan anggaran yang sangat besar.
“Ke depan, kelanjutan pembangunan masih sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah. Kami juga belum bisa memastikan apakah bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2026, karena air bersih masih menjadi prioritas utama di bidang kami,” beber Decty.
Ia menyebut, setidaknya dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp50 miliar agar pembangunan TPA Pegat Bukur dapat berlanjut dengan penyediaan fasilitas yang lebih memadai.
Bahkan, untuk mengoperasikan TPA secara maksimal sesuai standar sanitary landfill, total kebutuhan anggaran diperkirakan bisa mencapai Rp150 miliar, termasuk pembangunan kantor dan fasilitas pendukung lainnya.
“Harapannya tentu ada dukungan anggaran ke depan, supaya pengelolaan sampah di Berau bisa lebih baik dan sesuai ketentuan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





