TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyiapkan sejumlah lahan berstatus Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di beberapa kelurahan di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala BPKAD Kabupaten Berau, Sapransyah, mengatakan penyediaan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penyediaan Lahan dan Pembangunan KDKMP yang dilaksanakan pada 31 Desember 2025, serta rapat pembahasan norma, standar, dan prosedur pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan BMD pada 5 Januari 2026.
“KDMP itu Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan lahan di beberapa kelurahan di Tanjung Redeb. Saat ini sudah ada surat rekomendasi dan penetapan lokasi atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai koperasi kelurahan Merah Putih,” ujar Sapransyah baru-baru ini.
Ia menjelaskan, untuk mempercepat pembangunan gerai KDKMP sekaligus memberikan dasar hukum penggunaan lahan milik pemerintah daerah, Pemkab Berau menggunakan skema Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain. Skema tersebut mengacu pada Pasal 68 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
“Pemerintah desa maupun kelurahan didorong untuk mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang dioperasikan pihak lain kepada pemerintah daerah, agar pembangunan bisa segera berjalan,” terangnya.
Menurut Sapransyah, penetapan status penggunaan BMD tersebut bersifat sementara dan berlaku hingga gerai KDKMP selesai dibangun dan mulai beroperasi. Setelah masa penetapan status berakhir, mekanisme pemanfaatan lahan akan beralih ke skema sewa.
“Setelah penetapan status itu diakhiri, proses selanjutnya adalah sewa antara KDKMP dengan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sewa lahan dapat dilakukan dengan sistem sewa tahunan atau per tahun. Mekanisme tersebut dinilai lebih sederhana karena menggunakan skema retribusi, serta memungkinkan adanya faktor pengurangan tarif oleh kepala daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pertimbangan penggunaan mekanisme sewa tahunan ini agar operasional KDKMP bisa lebih cepat, karena tidak memerlukan proses penilaian tarif oleh tim penilai, dan tarifnya juga lebih terjangkau bagi koperasi yang baru mulai beroperasi,” jelasnya.
Terkait bangunan yang didirikan di atas lahan pemerintah daerah, Sapransyah menjelaskan bahwa status aset akan disesuaikan dengan lokasi dan peruntukannya. Jika bangunan berada di wilayah desa dan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih, maka aset tersebut akan diserahkan kepada desa. Sementara untuk koperasi kelurahan, bangunan akan menjadi aset pemerintah daerah sebagai BMD.
“Kami berharap keberadaan gerai KDKMP dapat mendorong penguatan ekonomi lokal serta meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” kuncinya.
Sebagai informasi, untuk Kabupaten Berau beberapa kelurahan yang akan mencari aset daerah untuk KDMP yakni Kelurahan Tanjung Redeb, Gayam, Karang Ambun, Sei Bedungun, Gunung Panjang, Gunung Tabur, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Rinding. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





