TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau bersama Kepolisian Resor Berau menyepakati rencana kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Berau. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kakaban Kantor Bupati Berau pada Rabu (21/5/25).
Fokus pembahasan mencakup draf final Kesepakatan Bersama (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar instansi.
Dalam kesempatannya, Kabag Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Berau akan hadir dalam penandatanganan resmi kesepakatan tersebut setelah kembali dari masa cuti.
“Kita hanya menyempurnakan draf final. Harapannya, semua pihak bisa memberikan masukan untuk memperkuat substansi kerja sama ini,” ungkap Sofyan.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kata dia, dengan keberadaan MPP di Jalan Raja Alam, masyarakat kini tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan administratif.
“Semua pelayanan terintegrasi di satu titik, tentu akan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak Polres Berau, Kabag Ren Kompol Herman menekankan pentingnya keberadaan fasilitas yang representatif bagi layanan kepolisian di MPP.
Ia menyampaikan bahwa kebutuhan saat ini bukan lagi sekadar mobil layanan keliling, melainkan tempat tetap dengan sistem jaringan yang baik.
“Kami butuh ruang memadai untuk layanan seperti SKCK, surat kehilangan, hingga pelayanan SIM. MPP ke depan harus menjawab kebutuhan itu secara efisien dan mudah diakses,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar pelayanan mobil SIM keliling menggunakan sistem rotasi di berbagai lokasi strategis agar jangkauan terhadap masyarakat lebih luas.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula isi dan cakupan MoU serta PKS yang meliputi urusan pelayanan dasar, urusan penunjang, hingga peningkatan kolaborasi antarinstansi.
MoU direncanakan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua pihak. Sementara PKS memiliki masa berlaku dua tahun, juga dengan kemungkinan perpanjangan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan pelayanan publik di Berau yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Rapat berakhir pukul 10.35 WITA dan menjadi langkah lanjutan sebelum penandatanganan resmi oleh pimpinan daerah.
Dengan terobosan ini, Pemerintah Kabupaten Berau dan Polres Berau menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto