TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pangan memastikan kesiapan cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kebutuhan warga di sembilan kampung terdampak banjir yang melanda beberapa wilayah sejak awal April 2025.
Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi permohonan bantuan cadangan pangan dari kampung-kampung terdampak.
Meski demikian, kata dia pihaknya telah menginstruksikan kepada para kepala kampung untuk segera mengajukan usulan jika membutuhkan bantuan logistik pangan.
“Biasanya dalam situasi bencana, yang terlebih dahulu turun adalah Dinas Sosial dan BPBD. Cadangan pangan dari kami akan dikeluarkan pada fase pascabencana,” ungkap Rakhmadi.
Menurutnya, surat permohonan bantuan dapat diajukan oleh kepala kampung atau bahkan ketua RT. Namun, akan lebih cepat ditindaklanjuti apabila langsung diajukan oleh kepala kampung sebagai otoritas tertinggi di tingkat lokal.
“Sudah kami imbau berulang kali. Kalau memang membutuhkan bantuan pangan, silakan segera ajukan. Prosesnya tidak sulit,” tegasnya.
Setelah surat pengajuan diterima, Dinas Pangan akan melakukan verifikasi, meskipun data bencana biasanya telah terlebih dahulu diverifikasi oleh Dinas Sosial atau BPBD.
Selain itu juga, verifikasi ini diperlukan untuk mencocokkan jumlah kepala keluarga (KK) penerima manfaat, mengingat distribusi bantuan dilakukan berdasarkan jumlah KK.
“Kami hanya perlu data jumlah KK dari wilayah terdampak. Itu menjadi dasar penyaluran bantuan,” jelasnya.
Rakhmadi memastikan bahwa stok cadangan pangan saat ini dalam kondisi aman. Pemerintah Kabupaten Berau memiliki cadangan sekitar 60 ton beras yang siap disalurkan kapan saja jika dibutuhkan.
“Jumlah tersebut cukup untuk sembilan kampung terdampak. Namun jika ternyata kurang, kami siap mengajukan bantuan ke Pemprov Kaltim atau bahkan ke pemerintah pusat,” terangnya.
Ia juga menambahkan, pada APBD Murni 2024, pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan cadangan pangan sebanyak 30 ton. Proses pengadaan bisa dilakukan satu atau dua kali dalam setahun, tergantung kondisi dan ketersediaan stok yang ada.
“Dengan banyaknya wilayah terdampak banjir, proses percepatan pengadaan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Tidak membutuhkan waktu lama,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto