TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sebanyak 47 jenis produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang telah kedaluwarsa serta tidak memiliki izin edar dimusnahkan di halaman Labkesda Berau, Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb.
Pemusnahan ini dilakukan setelah razia yang digelar oleh Balai Besar POM (BBPOM) Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dan Satpol PP di 10 lokasi berbeda, termasuk toko grosir dan pasar.
Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut ditemukan dalam inspeksi yang dilakukan sejak Kamis (20/3/2025).
Dari 10 lokasi yang diperiksa, empat di antaranya kedapatan menjual produk yang tidak memiliki izin edar atau telah melewati masa berlaku konsumsi.
“Hari ini, kami melakukan pemusnahan barang-barang tersebut dengan melibatkan langsung para pemilik toko,” ujar Sem Lapik pada Jumat (21/3/2025).
“Kami juga meminta mereka untuk ikut serta dalam proses pemusnahan,” sambungnya.
Selain tindakan pemusnahan, para pedagang juga diberikan pengarahan agar lebih teliti dalam memeriksa kelayakan produk yang mereka jual.
Edukasi mengenai bahaya produk kedaluwarsa bagi kesehatan konsumen turut disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dinas Kesehatan Berau juga diminta untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya yang memproduksi makanan dan minuman rumahan, agar dapat memperoleh izin edar yang sesuai dengan regulasi.
“Saya sudah menyampaikan kepada para pedagang bahwa mereka memiliki tanggung jawab sebagai distributor untuk memastikan produk yang dijual aman, legal, serta tidak merugikan masyarakat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim