TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kampung (LKK).
Pengusulan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Undang-Undang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyebut bahwa aturan lama sudah tidak relevan dan perlu diperbarui agar sesuai dengan regulasi terbaru.
“Kita saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Ini lah yang menjadi alasan dasar untuk Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pengusulan Raperda terkait Lembaga Kemasyarakatan Kampung (LKK),” ujarnya, Kamis (20/3/25).
Pemerintah Kabupaten Berau berharap dengan adanya Raperda ini, sistem kelembagaan di tingkat kampung dapat semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah jumlah LKK yang dikurangi dari tujuh menjadi lima.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dari berbagai lembaga yang ada di kampung, termasuk Posyandu.
“Raperda ini pun mengacu kepada Undang-Undang Desa. Aturan di atas menjadi alasan utama kami melakukan perubahan. Selain itu, ada juga alasan pendukung, yakni optimalisasi tugas dari LKK Posyandu, karena sekarang Posyandu perlu memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, penerapan enam SPM di Posyandu belum berjalan secara rutin.
Tenteram mengungkapkan bahwa implementasi penuh dari enam SPM baru sebatas pilot project di beberapa daerah lain.
“Walaupun hingga saat ini belum ada Posyandu yang menerapkan enam SPM secara rutin, hanya dijadikan pilot project saja di daerah lain. Ini yang perlu dilakukan agar hal tersebut bisa diterapkan di Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim