• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6FebGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

DPMK Berau Usulkan Raperda LKK, Sesuaikan dengan Permendagri dan UU Desa

admin by admin
in Berau
0

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kampung (LKK).

Pengusulan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Undang-Undang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyebut bahwa aturan lama sudah tidak relevan dan perlu diperbarui agar sesuai dengan regulasi terbaru.

“Kita saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Ini lah yang menjadi alasan dasar untuk Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pengusulan Raperda terkait Lembaga Kemasyarakatan Kampung (LKK),” ujarnya, Kamis (20/3/25).

Pemerintah Kabupaten Berau berharap dengan adanya Raperda ini, sistem kelembagaan di tingkat kampung dapat semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah jumlah LKK yang dikurangi dari tujuh menjadi lima.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dari berbagai lembaga yang ada di kampung, termasuk Posyandu.

“Raperda ini pun mengacu kepada Undang-Undang Desa. Aturan di atas menjadi alasan utama kami melakukan perubahan. Selain itu, ada juga alasan pendukung, yakni optimalisasi tugas dari LKK Posyandu, karena sekarang Posyandu perlu memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.

Namun, hingga saat ini, penerapan enam SPM di Posyandu belum berjalan secara rutin.

Tenteram mengungkapkan bahwa implementasi penuh dari enam SPM baru sebatas pilot project di beberapa daerah lain.

“Walaupun hingga saat ini belum ada Posyandu yang menerapkan enam SPM secara rutin, hanya dijadikan pilot project saja di daerah lain. Ini yang perlu dilakukan agar hal tersebut bisa diterapkan di Berau,” kuncinya. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim

Tags: BerauDPMK BerauPermendagriTentram RahayuUU Desa
Previous Post

Program Gratis Pol untuk Pendidikan Tinggi di Kaltim, Belum Semua Kampus Terakomodir 2025

Next Post

Wabup Gamalis Harap Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Infrastruktur

admin

admin

Next Post

Wabup Gamalis Harap Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

by admin
0

PORTALBERAU – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026....

Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Kemenag: 1 Ramadhan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026

Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Kemenag: 1 Ramadhan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026

by admin
0

‎PORTALBERAU – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa,...

Hilang 10 Hari, Pria 24 Tahun di Berau Ditemukan Selamat di Pinggiran Sungai Siduung Segah

Hilang 10 Hari, Pria 24 Tahun di Berau Ditemukan Selamat di Pinggiran Sungai Siduung Segah

by admin
0

SEGAH, PORTALBERAU – Seorang karyawan bernama Kanisius Sengkam (24), sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (6/2/2026) akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat...

Genjot Akses Pedalaman, Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Hulu Kelay dengan Dana Rp21 Miliar

Genjot Akses Pedalaman, Pemkab Berau Prioritaskan Infrastruktur Hulu Kelay dengan Dana Rp21 Miliar

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka akses wilayah pedalaman. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In