TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas kerja.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 12 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah diberlakukan sejak Jumat (14/3) lalu.
“Iya, betul. Sejak Jumat lalu kami sudah menerapkan WFH setiap hari Jumat, sesuai dengan edaran yang ada,” ujar Kabul.
Meskipun menerapkan WFH, Kabul menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi layanan yang bersifat mendesak.
“Kami tetap meminta pegawai untuk siaga. Jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan mendesak dan tidak bisa diselesaikan secara daring, maka tetap harus dilayani di kantor. Beberapa pegawai tetap turun ke kantor meskipun kebijakan WFH berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabul menjelaskan bahwa beberapa unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Seksi Haji, Bimas Islam, Pendidikan, dan Kantor Urusan Agama (KUA), tetap siaga memberikan layanan.
“Layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti haji, Bimas Islam, pendidikan, dan KUA, tetap berjalan normal agar tidak menghambat kepentingan publik,” katanya.
Dengan adanya kebijakan WFH setiap Jumat, Kabul mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan mereka di hari kerja lainnya, yaitu Senin hingga Kamis.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan urusan pelayanan di hari Senin-Kamis. Namun, jika ada keperluan yang sifatnya mendesak, kami tetap akan melayani di hari Jumat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan sistem kerja ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mohon maaf atas perubahan sistem kerja yang ada. Namun, kami pastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ucapnya.
Sebagai contoh fleksibilitas pelayanan, ia menekankan bahwa layanan pernikahan di KUA tetap berjalan meskipun ada perubahan sistem kerja.
“Seperti di KUA, jika sudah ada komunikasi sebelumnya, maka pernikahan tetap bisa dilayani di luar balai nikah, termasuk di hari Sabtu dan Minggu, meskipun secara nasional hari tersebut adalah hari libur,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim